PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga meraih nilai capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang sangat memuaskan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada surat dari KPK nomor B/1319/KSP.00/70-74/03/2023 tertanggal 7 Maret 2023 tentang Capaian MCP Tahun 2022, disebutkan Kabupaten Purbalingga mendapatkan nilai 96,47.
“Hasil penilaian MCP dari KPK pada Tahun 2022 sangat baik. Kabupaten Purbalingga berada di peringkat ke 6 Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke 11 tingkat nasional,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dalam keterangan persnya, Senin, 13 Maret 2023.
Dia menambahkan, prestasi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021. Sebab, saat itu Kabupaten Purbalingga berada di peringkat 30 Provinsi Jawa Tengah dan 162 pada tingkat nasional.
“Jadi, capaian ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih dan akuntabel,” ujarnya.
MCP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang dievaluasi secara berkala oleh KPK.
Nilai MCP diperolah dari hasil verifikasi pemenuhan bukti-bukti kelengkapan dokumen indikator program yang ditentukan KPK.
Diantaranya, penyelenggaraan APBD, perizinan, pajak daerah, aset daerah, kinerja dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengelolaan dana desa.
Untuk mendorong pencapaian MCP, Pemkab Purbalingga melakukan berbagai langkah strategis. Diantaranya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke tingkat kecamatan diwajibkan untuk menciptakan inovasi. Pada perayaan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga yang ke 192 kemarin, dilaunching 176 inovasi guna peningkatan pelayanan publik di seluruh sektor.
Saat ini, di setiap kecamatan juga sudah ada Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Kemudian, Mal Pelayanan Publik (MPP) juga sudah beroperasi setelah diresmikan pada 16 Desember 2022 lalu. Masyarakat Purbalinga bisa mengakses 67 jenis layanan perizinan pada 20 instansi di satu tempat saja, yaitu, Mal Peyanan Publik.
Kemudian, untuk meningkatkan kinerja jajaran aparatur, sudah diterapkan e-kinerja dan asessment yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Mereka juga diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pemkab juga mengembangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WPK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sejalan dengan hal tersebut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Purbalingga membaik, dari tahun 2021 sebesar 65,41 menjadi 75,41 pada 2022. Kemudian, Indeks Reformasi Birokrasi dan Sistem Informasi Akuntabilitas Pemerintah (SAKIP) juga meningkat. (Prima Intan DI)