Penyusunan APBDes Condongcatur: Dari Perencanaan Sampai Penetapan Jadi Kajian Mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta

Mahasiswa asal Papua bertanya soal penyusunan APBDes di Kalurahan Condongcatur, Selasa (23/12/2025). (Foto: Wasana)

Ada beberapa tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tahapan itu mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penetapan. Namun juga ada prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, yakni prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Penyusunan APBDes di Kabupaten Sleman, termasuk di Kalurahan Condongcatur, merupakan proses strategis yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada tingkat nasional maupun daerah,” jelas Wahyu Nurendra S.AP., Kaur Pangripta Condongcatur, saat menyampaikan materi utama Kuliah Praktikum Mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta di Kalurahan Condongcatur, Selasa 23 Desember 2025.

Proses penyusunan APBDes berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Bupati Sleman yang mengatur Pedoman Teknis Penyusunan APBDes.

Penyusunan APBDes dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan desa, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. “Hal ini mencerminkan penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Kenang Jasa Para Pahlawan, Rupbasan Purbalingga Tabur Bunga di TMP Purwokerto Untuk Peringati HDKD Ke-77

Selain itu, juga ada evaluasi dari Camat sebagai representasi pemerintah daerah menjadi instrumen pengendalian untuk memastikan bahwa APBDes disusun sesuai dengan kebijakan daerah, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Dengan demikian, APBDes tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai alat perencanaan dan pengendalian pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Dalam pengantarnya, Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, S.TP, M.IP menjelaskan peran strategis perangkat kalurahan dalam proses perencanaan hingga penetapan APBDes. Hasil penyusunan APBDes, bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Narasumber pada Pembelajaran Outclass STPMD “APMD” Yogyakarta di Kalurahan Codongcatur, Selasa (23/12/2025). (Foto: Wasana)

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta untuk kali kedua menyelenggarakan kegiatan Pembejaran Outclass di Kalurahan Condongcatur. Pada kegatan Selasa (23/12/2025) diikuti 80 mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan. Mereka didampingi Kaprodi, Dr. Gregorius Sahdan, M.A dan Minardi, S.IP, M.Sc selalu Dosen Tata Kelola Desa 2. Temanya “Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)”.

Baca Juga:  Menikmati Sedapnya Bakso Sapi Sembari Memandang Hamparan Tanaman Padi

Dalam sambutannya, Gregorius Sahdan, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Condongcatur untuk yang kedua kalinya mahasiswa STPMD “APMD” Yogyakarta dapat diterima belajar langsung terkait mengenai penyelenggaraan, program maupun kebijakan yang dilaksanakan di Kalurahan Condongcatur.

“Kali ini mahasiswa kami melakukan kuliah praktikum di Kantor Kalurahan Condongcatur tentang Penyusunan APBDes dengan maksud untuk memproleh pemahaman terkait proses penyusunan APBDes secara langsung sehingga dapat mengaplikasikan teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan analisis dan perencanaan anggaran, memahami peran dan fungsi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan. Sehingga dengan kuliah praktikum ini diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengalaman berharga dan wawasan yang lebih luas tentang pengelolaan keuangan desa.

Ditambahkan Kaprodi, mahasiswa berkuliah umum tentang anggaran di Kalurahan Condongcatur memiliki tiga tujuan: pertama untuk mendapatkan pengetahuan tentang anggaran desa. Kedua, mengetahui sikap aparatur dalam menjalankan, mengatur, dan mengelola anggaran pemerintahan desa. Ketiga, untuk mengetahui keterampilan tentang perencanaan penganggaran desa. (*)

Tinggalkan Komentar