PURBALINGGA – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Purbalingga melaksanakan penyekatan dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di Pos Lalu Lintas Jompo Kecamatan Kalimanah, kemarin.
Sebelum kegiatan tersebut, tim Satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut sebelumnya melaksanakan sosialisasi dengan memberikan himbauan terkait Gerakan 3 Hari di Rumah Saja, kepada para pedagang di Jalan Lingkar Selatan GOR Goentoer Darjono.
Dalam kegiatan penyekatan di Jompo, Petugas melaksanakan pemeriksaan surat hasil rapid tes kepada para pengendara kendaraan yang berasal dari luar daerah Purbalingga.
Salah seorang anggota Tim Satgas dari Lanud JB Soedirman Purbalingga, Peltu Lutfan mengatakan, kegiatan penyekatan dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor: 300/12813 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
“Selama kegiatan yang dilaksanakan, kita melaksanakan sosialisasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan dengan memberikan teguran lisan dan memberikan masker kepada 20 orang,” katanya.
Selain dari personel Lanud J.B. Soedirman, tim Satgas tersebut diikuti juga dari personel Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga, Satpol PP Purbalingga, Dinas Kesehatan Purbalingga dan Kesbangpol Purbalingga. (Prima Intan DI)