SLEMAN-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Condongcatur mendistribusikan uang transpor susulan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) bertempat di ruang wacana loka Condongcatur, Jumat (2/2/2024).
Uang transpor bagi anggota KPPS disalurkan KPU Sleman melalui Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK) Depok kemudian dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Condongcatur.
Ketua PPS Condongcatur, Wuri Handayani, S.Sos Kamis 1 Februari 2024 mendapat informasi dari KPU Sleman bahwa ada anggaran susulan terkait uang transpor pada saat Pelantikan Serentak KPPS yang telah dilaksanakan pada 25 Januari yang lalu, selanjutnya dari sekretariat PPS Condongcatur mengambil uang tersebut di PPK Depok untuk dimasukkan dalam amplop dan dibagikan pada hari Jumat (2 Februari 2024) pagi sekalian acara senam bersama dan cek kesehatan lanjutan bagi KPPS.
“Kami mendapat info baru pada Kamis dan langsung ambil uangnya di PPK Depok. Duit dimasukkan ke dalam amplop untuk masing-masing anggota KPPS mendapatkan uang transpor pelantikan Rp.50 ribu sehingga di PPS Condongcatur membagikan total Rp. 47.950.000 untuk 959 anggota KPPS yang bertugas di 137 TPS,” jelas Wuri.
Ditambahkan Wuri, gerak cepat PPS Condongcatur untuk segera mendistribusikan uang transpor pelantikan ini karena tidak mau mengambil risiko terkait anggaran susulan yang berupa uang tunai mengingat viralnya anggaran konsumsi saat pelantikan KPPS sebelumnya.
“Apalagi ini sudah menjadi hak yang harus diterima para anggota KPPS, uangnya ada jadi langsung kami bagikan. Takutnya kalau tidak langsung kami salurkan, dapat menimbulkan masalah baru lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPPS 012 Padukuhan Pondok, Nur Winarsih saat mengambil uang transpor mengaku senang akhirnya anggota KPPS mendapat perhatian serius dari KPU Sleman.
“Terimakasih KPU Sleman atas uang transpor susulan pelantikan KPPS ini karena sebelumnya info yang beredar tidak ada uang transpor saat pelantikan di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Nur mewakili teman teman KPPS yang lain. Ia berharap KPU Sleman untuk tetap profesional dalam penyelenggaraan Pemilu nanti ke depannya karena KPPS adalah penyelenggara Pemilu di tingkat paling bawah. (*)