PPS Condongcatur Melayani Pemilih DPTb yang Mencari Surat Pindah Memilih

Warga luar Condongcatur tengah mengurus surat pindah memilih di PPS Condongcatur. (Foto: Istimewa)

SLEMAN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Condongcatur melayani warga negara Indonesia yang akan pindah memilih di Condongcatur.

Seperti Sabtu (14/10/2023) PPS Condongcatur melayani sebanyak 14 orang pelajar dari Biara Bruder Pendidikan Kristiani Wisma La Mennais yang beralamat Sengkan Padukuha Joho mendatangi PPS Condongcatur untuk mencari surat pindah memilih.

“Mereka semua berasal dari luar Provinsi DIY dan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 ingin menunaikan hak memilihnya di TPS di wilayah Sengkan, Joho yang berlokasi dekat dengan biara dimana mereka sedang menuntut ilmu,” jelas Wuri Handayani Ketua PPS Condongcatur.

Ditambahkan Wuri, para remaja ini masuk dalam kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang terdaftar pada suatu TPS tetapi karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan hendak ikut memberikan suara di TPS lain.

Pemilih DPTb tidak bisa jika pada saat hari H pemilihan umum datang ke TPS hanya dengan membawa KTP-el saja tetapi mereka harus mengurus surat pindah memilih terlebih dahulu ke PPS/PPK/KPUkab maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga:  Mendak, Desa Pertama Penerima Ganti Kerugian TKD Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9 kategori pemilih DPTb dan bukti dukung yang harus diserahkan kepada PPS pada saat mengurus pindah memilih yaitu :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas di panti sosial/panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
6. Tugas belajar.
7. Pindah domisili (warga baru dengan KK/KTP yang baru jadi setelah DPT ditetapkan secara nasional).
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.

Sedangkan untuk tata cara pindah memilih yang pertama pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT berikutnya datang langsung ke KPU atau PPK/PPS asal atau tujuan dengan membawa KTP-el & KK dan yang terakhir mengeyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih pindah memilih.

Masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih di wilayah Condongcatur agar datang ke Kantor PPS Condongcatur Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 13.00 dan pengurusan surat pindah memilih tidak bisa secara kolektif.

Baca Juga:  Jagawarga Bubarkan dan Tangkap Remaja Pembuat Onar

DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *