PURBALINGGA – Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2021 di Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga mengamankan dua pemuda yang didapati membawa sejumlah obat terlarang. Mereka tertangkap tangan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di depan pos pengamanan, Kamis 13 Mei 2021.
Perwira Pengendali Pengamanan Iptu Edi Rasio mengatakan, kedua tersebut berinisial KW (21) dan FRR (18), keduanya warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol.
“Satu orang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan satunya sudah bekerja di sektor swasta,” katanya.
Disampaikan bahwa bermula saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di depan pos pengamanan. Saat itu ada pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah melaju dari arah Banyumas menuju PurbaIingga.
Sepeda motor diketahui tanpa memasang plat kendaraan sehingga dihentikan petugas. Saat itu, pengendara maupun penumpang juga diketahui tidak memakai masker.
“Saat dilakukan pemeriksaan pemuda yang berboncengan sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dari mulut keduanya tercium bau alkohol,” ujarnya.
Karena mencurigakan kemudian oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Hasilnya di dalam bagasi sepeda motor tersebut didapati sejumlah obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
“Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu lempeng obat jenis Tramadol berisi 10 butir,” jelasnya.
Dia menambahkan dua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti. (Prima Intan DI)