JAKARTA – Persoalan pangan di Indonesia sampai sekarang masih belum teratasi. Beberapa komoditas pangan masih impor dan nilainya mencapai Rp 180 triliun pada tahun 2020. Padahal para petani optimis mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia.
Untuk mengatasi carut marutnya persoalan pangan di Indonesia, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pangan Nasional. Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 3 ada 11 fungsi yang diamanatkan kepada BPN. Sebelas fungsi itu (1) Mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilitas pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
(2) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kerawanan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
(3) Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan pengaturan cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. (4) Mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan.
(5) Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. (6) Melaksanakan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan di bidang pangan.
(7) Mengembangkan sistem informasi pangan. (8) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(9) Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Badan Pangan Nasional. (10) Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. (11) Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Dibentuknya Badan Pangan Nasional ini merupakan amanat undang-undang. Menurut Elman Saragih, wartawan senior, undang-undangnya sudah tahun 2012 baru tahun 2021 dieksekusi. “Meski sudah terlambat delapan tahun, tetapi peraturan presiden itu harus kita apresiasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 4 September 2021. (*)