BLITAR – Direncanakan, pada 22 Desember 2022, sebanyak 22 desa di Kabupaten Blitar, akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Sejumlah pihak telah mempersiapkan diri, khususnya para tokoh yang ingin memperebutkan kursi nomor satu di desanya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, sejumlah desa di Kabupaten Blitar bakal mengikuti pesta demokrasi atau pemilihan kepala desa. Saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan payung hukumnya.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto ada 22 desa yang bakal mengikuti coblosan serentak.
Jika tidak ada aral melintang pilkades bakal digelar akhir tahun ini atau 22 Desember 2022. “Sebanyak 22 desa itu tersebar di sejumlah kecamatan. Saat ini kami tengah menyiapkan payung hukumnya,” kata Rully WP kepada Koran Memo, Senin 22 Agustus 2022.
Dia mengatakan persiapan yang saat ini dikebut yakni payung hukum atau aturan tingkat daerah atau peraturan bupati (perbup). Dalam perbup itu nantinya akan mengatur soal pilkades. Termasuk di antaranya jumlah desa yang menggelar coblosan sebanyak 22 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Sementara landasan atau dasar hukum yang digunakan adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pilkades serentak. “Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti. Meski saat ini masih dalam masa pandemi,” katanya.
Dia menambahkan, aturan yang dikeluarkan kementerian dalam negeri tahun 2020 itu juga mengatur soal coblosan di masa pandemi. Nantinya ada aturan khusus soal pelaksanaan coblosan.
Contohnya untuk satu tempat pemungutan suara atau TPS dibatasi 500 pemilih. Begitu juga aturan lain yang mengatur soal protokol kesehatan atau prokes. “Nanti tetap ada protokol kesehatannya,” katanya lagi.
Di antara beberapa desa yang menggelar coblosan seperti Desa Tlogo di Kecamatan Kanigoro. Ada pula Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan dan lain sebagainya.
Akhir tahun ini harus menggelar coblosan karena masa jabatan kepala desa (kades) sebagian besar habis pada awal 2023. “Totalnya 22 desa di 17 kecamatan. Saat ini sejumlah desa sendiri juga sudah menyiapkan tahapannya,” ujarnya.
Rully menjelaskan lagi, selain pemkab menyiapkan peraturan bupati, pihak desa harapannya juga sudah bersiap diri dengan matang. Nantinya pihak badan permusyawarahan desa atau BPD bakal membentuk panitia pilkades. Panitia inilah yang nantinya bakal melaksanakan pilkades mulai awal hingga akhir.
Seperti pendaftaran calon hingga pelaksanaan coblosan. Sesuai dengan rencana, BPD diharapkan merampungkan pembentukan panitia akhir bulan ini atau Agustus. (*)