JAKARTA – Tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, penetapan hari bakti pendamping utuk mengapresiasi sekaligus memuliakan profesi pendamping desa. Pasalnya, pendamping desa telah berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun 6 tahun terakhir ini.
“Hari ini, untuk pertama kalinya, kita dapat menggelar kegiatan khusus, untuk mengapresiasi, merefleksikan, sekaligus memuliakan profesi Pendamping Desa,” kata Menteri Desa yang akrab disapa Gus Halim dalam pidatonya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Gus Halim memaparkan alasan 7 Oktober dipilih sebagai hari bakti pendamping desa. Tanggal tersebut, kata Gus Halim, merupakan momen pertama kali para pendamping diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.
Pada tanggal 7 Oktober menjadi hari pertama kehadiran pendamping di desa-desa. Sejak saat itu juga, desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi dan masa depan yang lebih indah.
Selain itu, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di 8 region yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.
Menurut Gus Halim, hari bakti pendamping desa menjadi penting ditetapkan sebagai ruang untuk merefleksikan cita-cita dan upaya pembangunan desa. Kualitas para pendamping juga harus terus ditingkatkan sehingga mempecepat proses pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Pendamping desa memiliki peran yang sangat besar terhadap pembangunan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan data-data mikro dari desa yang diperbaharui secara terus menerus.
“Singkatnya pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” kata Gus Halim.
Untuk diketahui, Mendes tidak hanya menetapkan hari bakti pendamping desa. Ada sejumlah hari penting tentang desa juga ditetapkan pada Kepmen Nomor 110 Tahun 2022.
Hari-hari tersebut adalah 15 Januari sebagai hari lahir UU desa, 2 Februari sebagai hari BUM Desa, 21 Februari sebagai hari desa asri nusantara, 3 Maret sebagai hari RPL desa, 29 April sebagai hari desa ramah perempuan peduli anak, 14 Mei sebagai hari gelar desa wisata, dan 7 Juni sebagai hari gelar teknologi tepat guna nusantara.
Selanjutnya, tanggal 14 Juli sebagai hari SDGs desa, 1 Agustus sebagai hari desa membangun, sepanjang Agustus sebagai bulan Padat Karya Tunai Desa, sepanjang September sebagai gerakan solidaritas warga desa, 15 Oktober sebagai hari perempuan desa dedunia, 17 November sebagai hari percepatan pembangunan daerah, dan 12 Desember sebagai hari bakti transmigrasi. (*)








