Ketentuan Baru Pencairan Dana Desa

Ilustrasi proses pencairan Dana Desa. (Foto: Net)

JAKARTA – Menteri Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk pencairan Dana Desa (DD). Untuk mencairkan DD Tahap II, syaratnya antara lain menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Syarat lainnya, harus menyertakan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 81 Tahun 2025.

PMK 81/2025 itu merevisi PMK 108/2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada pasal 29B, DD Tahap II ditunda penyalurannya jika persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025.

“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya,” tulis pasal 29B ayat (1).

Baca Juga:  Rampungkan Jalan Penghubung, PT KHE Optimis Pembangunan Konstruksi PLTA Kayan Cascade Dimulai 2023

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran DD masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I tetap diatur sebesar 60 persen dari pagu DD yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat tiap Juni.

Tahap II juga masih ditetapkan sebesar 40 persen dari pagu DD yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April.

Syarat penyaluran Tahap I juga masih sama, yakni sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan DD dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

Pada Tahap II ada tambahan ketentuan. Kini syarat penyaluran DD Tahap II harus menyertakan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.

Sebagian dari total Rp 240 triliun anggaran DD akan digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. DD akan disalurkan per tahun sebesar Rp 40 triliun kepada Himbara untuk digunakan mencicil pembangunan 80.000 Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.

Baca Juga:  THR Lebaran 2025 Bagi Kades di Kebumen dan Cilacap Besarnya Bak Bumi dan Langit

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran DD dan mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih. (*)

Tinggalkan Komentar