MADIUN – Sampai Minggu 13 Maret 2022, pupuk bersubsidi masih langka di Kabupaten Madiun. Pemkab Madiun tidak bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke Pemprov Jawa Timur, lantaran sebelumnya tidak bisa menyerap 100 persen.
Bupati Madiun Ahmad Dawami menginstruksikan Dinas Pertanian segera ambil langkah, agar para petani yang berhak atas pupuk subsidi segera bisa mengambil jatahnya pada kios masing-masing.
Menurutnya, penyerapan pupuk harus dilakukan secepat mungkin agar serapan 100 persen. Sehingga Pemkab Madiun bisa mengajukan realokasi ke Pemprov Jatim untuk memenuhi kekurangan pupuk petani.
“Dinas Pertanian sosialisasi ke tingkat bawah. Kalau serapan hanya 90 persen, lalu menyampaikan ke provinsi pupuk untuk realokasi pasti ditolak,” kata Ahmad Dawami kepada Koran Memo, Minggu 13 Maret 2022.
Dikatakan, alokasi pupuk dari pusat memang ada penurunan kuota tahun 2022. Jatah untuk Kabupaten Madiun, pupuk urea sekitar 23 ribu ton, NPK 11 ribu ton lebih rendah daripada tahun 2021.
Sebelumnya, petani yang tergabung Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se Kabupaten Madiun meminta wakil rakyat memperjuangkan masalah pupuk dikeluhkan petani, Rabu 9 Maret 2022.
Ketua KTNA Kabupaten Madiun Suharno merasa heran kuota pupuk bersubsidi tidak bisa terserap 100 persen di saat petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dia khawatir pupuk tak terserap disalahgunakan. Sebab, saat ini ada ribuan pupuk bersubsidi beredar secara ilegal.
“Pemberian pupuk kepada petani yang ‘crat crit’, pada akhirnya ada Silpa atau kelebihan sehingga banyak pupuk subsidi ilegal yang beredar. Lebih dari 2.000 ton pupuk subsidi beredar secara ilegal di tengah peliknya permasalahan pupuk di masyarakat,” ujarnya. (*)







