PURBALINGGA – Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara dipersiapkan menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Pra kegiatan pembentukan Kampung Restorative Justice itu, dilaksanakan di Balai Desa Bojanegara, Senin 14 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu mengatakan, Desa Bojanegara menjadi salah satu desa yang dipilih sebagai Kampung Restorative Justice. “Kami juga melaksanakan penerangan hukum terkait sosialisasi penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Serta, persiapan pembentukan Kampung Restorative Justice,” katanya.
Dijelaskan, bahwa penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020. “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedy Abdilah mengungkapkan, penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice harus dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan biaya ringan,” lanjutnya.
Dijelaskan, syarat penuntutan dihentikan berdasarkan Restorative Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Tindak pidana dilakukan dengan nilai BB atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Serta syarat lain yang terdapat dalam perja.
Syarat lainnya yang tertuang dalam pasal 5 ayat (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020, yakni, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan juga masyarakat merespon positif pelaksanaan Restorative Justice tersebut.
Kepala Desa Bojanegara Sudiono mengatakan, mudah mudahan acara sosialisasi Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Purbalingga bermanfaat bagi masyarakat. Pihaknya juga tersanjung desanya dipilih menjadi salah satu desa Restorative Justice. (Prima Intan DI)







