Baru 58 Perusahaan yang Memiliki Izin Pemanfaatan Air Tanah

Komisi II didampingi Bakeuda melaksanakan tinjaun lapangan ke PT Indokores Sahabat dan PT Kreasi Baru Sejahtera (KBS). (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA – Dari ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga, baru 85 perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan air tanah. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Senin, 6 Februari 2023.

Rapat kerja digelar dalam rangka membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air dalam tanah. Rapat digelar bertempat di ruang rapat Komisi II.

Ketua Komisi II Tongat mengatakan, pihaknya meminta agar ada sinkronisasi data pemanfaatan air tanah di sejumlah perusahaan. “Karena dari data yang ada di Bakeuda menyebutkan bahwa baru ada 85 perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan air tanah,” katanya.

Dia menyebutkan, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yang jika dikelola dengan benar akan meningkatkan PAD.

Kabid Penagihan, Penerimaan dan Pelaporan Bakeuda Kabupaten Purbalingga Muhammad Zainudin mengatakan, selama dua tahun terakhir PAD yang bersumber dari pajak air dalam tanah mengalami kenaikan.
“Target tahun 2021 sebesar Rp 550 juta dapat terealisasi Rp 530,325 juta atau tercapai 96,42 persen. Pada tahun 2022 dengan target Rp 550 juta dapat terealisasi Rp 645,738 juta atau tercapai 114,41 persen,” katanya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Purbalingga dan Dinashub Revitalisasi Jalur Penyelamat di Karangreja

Sedangkan target pada tahun 2023 ini sebesar Rp 584 juta. Tercatat sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 dapat terealisasi Rp 57 660 juta atau baru tercapi 9,87 persen.

Usai rapat, Komisi II didampingi Bakeuda melaksanakan tinjaun lapangan ke PT Indokores Sahabat dan PT Kreasi Baru Sejahtera (KBS).

Rombongan meninjau ketersediaan dan penggunaan air tanah yang digunakan untuk produksi barang. Serta, meninjau sumber air dalam tanah dan meteran pengukur penggunaan air, sesuai dengan penggunaan.

Dari hasil kunjungan kedua perusahaan tersebut, ternyata PT KBS menggunakan air dari PDAM Purbalingga. Sehingga hanya membayar retribusi air ke PDAM.

Berdasarkan temuan di lapangan, Komisi II akan memanggil kembali Bakeuda dan PDAM. Yakni, untuk sinkronisasi data pemanfaatan air tanah dan juga air dari PDAM. (Prima Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *