YOGYAKARTA – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui sekretariat daerah bekerjasama dengan STPMD “APMD” Yogyakarta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) reformasi birokrasi kalurahan bertempat di STMD “APMD” Yogyakarta 20 – 23 November 2023.
Analis Kebijakan Muda Biro Tapem DIY, Vandy Suarisman menjelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dan pelaksanaan kick-off meeting reformasi kalurahan. Bimtek diikuti 392 admin Sistem Informasi Kalurahan (Sinkal) se-DIY.
“Peserta bimtek reformasi birokrasi kalurahan dari kalurahan di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul dibagi ke dalam tujuh angkatan setiap hari ada dua kelas. Masing-masing kelas rata-rata 49 peserta agar lebih kondusif dan efektif. Dalam penyampaian materi dan simulasi peserta membawa laptop dalam bimtek pengoperasian Sinkal,” jelas Vandy.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, Ph.d dalam sambutanya secara tertulis menyampaikan, setelah Pergub DIY Nomor 40/2023 tentang reformasi kalurahan disahkan, maka reformasi kalurahan resmi dilaksanakan. Kalurahan menjadi subjek atau pelaku utama perubahan yang didorong melalui reformasi kalurahan. Kebijakan reformasi kalurahan dijabarkan dalam dua pendekatan. Yakni reformasi birokrasi kalurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Reformasi birokrasi kalurahan mengacu pada upaya perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan. Sementara reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan diarahkan pada upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan.
“Saat ini implementasi reformasi kalurahan dimulai dari perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan melalui RB kalurahan yang sebagian kalurahan, masih dihadapkan pada permasalahan mendasar dalam manajemen atau tata kelolanya. Antara lain, (1) akuntabilitas kinerja dan keuangan belum memadai, (2) regulasi belum tertata, (3) kapasitas SDM, nilai dan budaya kerja belum memadai, dan (4) belum optimalnya kualitas pelayanan publik. Dengan terbangunnya tata kelola yang baik, pemerintah kalurahan memiliki kapasitas dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan masyarakat Kalurahan,” beber KPH Yudanegara.
Reformasi birokrasi kalurahan diarahkan pada pelaksanaan 16 kegiatan utama. Antara lain, pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip) pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan, pelaksanaan pelayanan publik prima, dan lainnya.
“Dalam tahapan pelaksanaan reformasi birokrasi kalurahan, tugas pemerintah kalurahan yaitu menyusun dan melaksanakan rencana aksi RB Kalurahan Tahun 2024-2027, berkaitan dengan rencana aksi, penting dipahami bahwa selalu terbuka ruang pengakuan atau rekognisi bahwa setiap kalurahan mempunyai cara sendiri-sendiri sesuai keragamannya dalam memajukan dirinya. Sehingga rencana aksi yang telah disajikan dalam peraturan gubernur tentang reformasi kalurahan tidak mereduksi keragaman itu, namun memberi baku atau standar yang bisa dikembangkan setiap kalurahan,” imbuhnya.
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY mengharapkan segera terbentuk tim reformasi kalurahan di kalurahan, dan setelah itu lurah agar segera menggerakkan dan mengimplementasikan reformasi birokrasi kalurahan. Dasarnya adalah Pergub DIY Nomor 40/2023. Hadirnya tim reformasi kalurahan di tingkat Pemda DIY, kabupaten dan pemerintah kalurahan untuk memudahkan koordinasi, membangun sinergi dan kolaborasi, serta mengawal setiap tahapan pelaksanaan RKal yang terdiri asesmen awal, penyusunan rencana aksi, pelaksanaan rencana aksi, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan rencana aksi tindak lanjut.
“Peran lurah dalam waktu dekat di akhir 2023 yakni menginternalisasikan agenda RB kalurahan kepada aparaturnya serta melaksanakan penyusunan rencana Amaksi reformasi birokrasi kalurahan Tahun 2024- 2027,” tandasnya.
Narasumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Iin Mahdiana menjelaskan, target pelaksanaan utama reformasi birokrasi kalurahan sbb:
2024-2027
1. Pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip) pemerintah kalurahan.
2. Pelaksanaan pelayanan publik prima.
3. Penguatan Pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan.
4. Penguatan pengelolaan keuangan kalurahan.
5. Penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan.
2025-2027
6. Penguatan digitalisasi kalurahan.
7. Penguatan pengelolaan aset kalurahan/aset yang dikelola kalurahan.
8. Penguatan regulatif pemerintahan kalurahan.
9. Penguatan kapanewon dan pemerintahan kalurahan.
2026-2027
10. Penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan.
11. Pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN.
12. Penerapan budaya pemerintahan.
2027
13. Penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan.
14. Penguatan Tmtata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah kalurahan.
15. Penguatan pengendalian gratifikasi.
16. Pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kalurahan.
“Bimtek yang dilaksanakan ini merupakan pembekalan teknis bagi pemerintah kalurahan melalui admin Sinkal, meliputi penyampaian materi reformasi birokrasi kalurahan, materi asesmen awal, materi penyusunan rencana aksi dan pengisian menu kalurahan reform space. Harapanya apa yang diperoleh dalam pelaksanaan bimtek ini beserta agenda-agenda lanjutannya bisa dilaporkan kepada lurah dan diteruskan informasinya kepada seluruh pamong dan staf kalurahan,” terang Iin Mahdiana.
Fasilitator Training RB Kalurahan, Hery Purnomo, S. Sos MPA dari STPMD “APMD” Yogyakarta menyampaikan, kalurahan memiliki peran strategis bersama dengan kapanewon dalam menyukseskan reformasi birokrasi kalurahan.
“Tahapan pelaksanaan reformasi birokrasi kalurahan diawali dengan asesmen awal yaitu sebagai salah satu bagian penting untuk mengidentifikasi sejauh mana kalurahan memberikan dampak dalam aktivitas tata kelola dan budaya pemerintahan yang dijalankan. Asesmen awal dilakukan dengan melihat 16 kegiatan utama dalam reformasi birokrasi kalurahan,” jelas Hery Purnomo.
Ditambahkan Hery Purnomo, hal yang baru dalam reformasi birokrasi kalurahan adalah penilaian kinerja lurah (Sakip) yang aspeknya meliputi pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, peningkatan PAD, pelayanan publik prima, dari asesmen awal kemudian digunakan untuk menyusun rencana aksi dimana didalam 16 kegiatan utama ini ada target-target yang sudah ditentukan berdasarkan prioritas.
Sementara Fatih Gama Abisono dari STMPD “APMD” Yogyakarta yang juga sebagai fasilitator kegiatan bimtek reformasi birokrasi kalurahan menyampaikan, reformasi kalurahan dapat mengantarkan kalurahan di DIY menjadi kuat dan mandiri sepanjang dilakukan dengan spirit pembelajaran.
“Spirit pembelajaran akan menumbuhkan kapasitas desa / kalurahan dalam menjawab tantangan setiap zaman,” ungkap Fatih. (Wasana)