Cegah Korupsi, Pamong Kalurahan Condongcatur Ikuti Penyuluhan Hukum yang Dilaksanakan Kejari Sleman

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo SH dan jajaran berfoto bersama para pamong Kalurahan Condongcatur usai pelaksanaan penyuluhan hukum antikorupsi. (Foto: Istimewa)

SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para pamong Pemerintah Kalurahan Condongcatur bertempat di ruang Wacana Loka, Jumat (8/12/2023).

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum diikuti lurah, carik, kasi, kaur dan dukuh se- Condongcatur.

Dalam sambutannya, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sleman yang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pamong Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Program kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Harapannya pamong Kalurahan Condongcatur dapat bebas korupsi bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak 2018 kami telah menjalin kerjasama dengan Kejari Sleman dalam pembinaan dan pendampingan hukum (Paralegal),” ungkap Reno.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, SH menyampaikan, kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 mengusung tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ karena upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri.

“Kami sengaja memilih Kalurahan Condongcatur sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, di mana sesuai arahan dari Kejaksaan Agung RI agar dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan pemerintahan kecamatan atau kalurahan dengan tujuan membebaskan minimal tidak ada bentuk sekecil apapun korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sleman Mengingat kami selama ini sudah bersinergi dengan Kalurahan Condongcatur maka salah satu langkah kami dilakukan penyuluhan hukum di Condongcatur. Harapan kami seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi itu salah satu fenomena kejahatan yang luar biasa karena dari hal-hal yang kecil pun itu dapat berakibat konsekuensi hukum. Jika dibiarkan berkembang dan dipupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan, cepat atau lambat yang namanya korupsi akan ketahuan. Selanjutnya nanti ada Kasi Pidsus yang akan memberikan beberapa gambaran tentang jenis jenis korupsi,” tutur Widagdo.

Baca Juga:  PPS Condongcatur Bagikan Uang Transpor Susulan Pelantikan KPPS

Widagdo juga berharap ke depan Condongcatur kondisisnya tetap bersih, saling mengingatkan, jika segala sesuatu dilakukan dengan benar sesuai petunjuk aturan maka akan tetap terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun investor. Mereka akan tetap mendukung perangkat dan pimpinan yang bertindak dan melaksanakan tugas sesui aturan yang ada dan tidak melanggar hukum. “Mudah- mudahan kegiatan penyuluhan hukum yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra, S.H., M.H menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jenis-jenis tindak pidana korupsi yaitu penyuapan, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang , benturan jepentingan dalam jabatan dan tindak pidana lain terkait dengan Tipikor,” jelas Triskie Narendra.

Selanjutnya terkait dengan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Baca Juga:  Peserta Didik PAUD Asparagus II Babadan Baru Belajar Gamelan di Kalurahan Condongcatur

Kerugian Keuangan negara bisa dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Perorangan yaitu siapapun baik pegawai negeri atau bukan pegawai negeri sedangkan korporasi diartikan baik berbadan hukum (PT, yayasan, koperasi, perkumpulan) atau tidak berbadan hukum (CV, Firma, UD).

Ditambahkan Triskie Narendra bahwa keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 3) disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Keunggulan Beras Hasil Cetak Sawah Cerdas Air Dibandingkan dari Hasil Sawah Biasa: Rasanya Lebih Enak

Penyuluhan hukum anti-korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi hukum dan dampak negatif korupsi yang mencakup informasi tentang undang-undang antikorupsi, prosedur pelaporan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.

Penyuluhan hukum antikorupsi juga mencakup pemahaman tentang jenis korupsi, peran lembaga antikorupsi, serta bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi. Melalui penyuluhan ini, diharapkan dapat tercipta budaya integritas yang kuat dalam masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *