China Syaratkan Registrasi Lahan Porang, Petani Bingung Isi 134 Formulir

Tanaman Porang (Foto: Istimewa)

MADIUN – Negara China mensyaratkan wajib registrasi lahan tanam porang agar cepat terlacak jika ada masalah. Untuk registrasi cukup rumit, karena petani harus melampirkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mengisi 134 formulir.

Petani porang di Kabupaten Madiun merasa bingung, menyusul aturan baru terkait proses ekspor komoditas yang mereka tanam. Harapan untuk mendapatkan rupiah dari ekspor porang ke China tidak semudah yang mereka bayangkan, lantaran aturan yang mewajibkan registrasi atau pendaftaran lahan tanam.

Salah satu petani porang dari Kecamatan Mejayan, Akhmad Khoiri mengungkapkan, aturan itu membuat para petani porang kebingungan. Keterbatasan SDM menurutnya menjadi kendala karena sebagian besar adalah petani hutan yang kurang menguasai teknologi. Ditambah lagi, proses pendaftaran harus melampirkan NPWP dan NIB, selain harus mengisi 134 formulir. Tidak menyerah begitu saja, mereka akan tetap berusaha menjalankan program tersebut.

“Pertama tingkat kesulitan dari petani porang rata-rata petani hutan terbatas SDMnya, yang kedua ini menyangkut teknologi dari aplikasi perlu pemahaman karena memang ini harus dilakukan bagaimanapun para ketua kelompok harus mensosialisasikan kepada petani,” ungkap Khoiri usai mengikuti sosialisasi registrasi lahan porang oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) di Gedung Tourism Information Center (TIC) Kabupaten Madiun.

Baca Juga:  Buat Konten Youtube, Tekuni Tanaman Kakao

Khoiri berharap pendaftaran lahan bisa mengangkat harga porang agar petani diuntungkan. “Saat ini harga belum keluar karena belum panen, mungkin satu bulan lagi. Kalau harapan petani normal di Kisaran Rp 7.000 per kilogram petani untung pengusaha juga tidak keberatan, karena ini (proses registrasi) sulit jadi butuh pendampingan pemerintah yang harus selalu ada,” ujarnya.

Sementara, Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, M. Solikin mengatakan, registrasi merupakan syarat produk porang bisa ekspor ke negara tujuan, salah satunya China yang mensyaratkan registrasi lahan porang.

“Hari ini untuk memberikan pengertian kepada petani terkait produk ekspor antar negara harus mansyaratkan ketelusuran balik sehingga sumber bahan bisa dilacak balik jika terjadi kesalahan sehingga tidak semua produk ekspor dari Indonesia diblokir seperti kejadian tahun 2020 lalu,” katanya.

Petani selayaknya tidak terlalu dibebani urusan administrasi. Biarkan mereka fokus untuk berbudidaya porang, mulai memilih bibit, menanam, memelihara, dan memanennya. Untuk urusan adminstrasi, ketua atau sekretaris kelompok tani atau aparat dinas terkait bisa membantu membuatkan atau menyelesaikan urusan persyaratan administrasi. (*)

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet untuk Menjaga Kepuasan Publik Hingga 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *