MADIUN – Satpol PP Pemkab Madiun melayangkan teguran kedua terhadap PT Newstar Konjac Nusantara yang berada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya, gudang pabrik porang asal negara China itu belum kantongi izin operasional pabrik.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, pendirian bangunan semula dengan izin sebagai gudang penyimpanan.
Seiring berjalannya waktu berubah, dan alih fungsi menjadi tempat produksi. Mulai dari persemaian, pembibitan, perajangan hingga akan digunakan sebagai pengolahan tepung porang. “Pihak manajemen PT Newstar Konjac sudah kita mintai keterangan berkaitan perijinan,” ujar Danny.
Dikatakan, hasil pemeriksaan pemilik pabrik tersebut berdalih jika pabrik belum berfungsi. Sementara hanya untuk penempatan barang dari pabrik yang ada di Semarang.
“Yang bersangkutan kita minta buat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian perijinan terlebih dahulu sambil di lapangan menghentikan sementara seluruh bentuk kegiatan,” ungkapnya.
Danny mengatakan proses perijinan pabrik porang yang berdiri sejak tahun 2020 tersebut sudah memasuki sistem Online Single Submission (OSS). Karena ada pergantian dari sistem lama ke sistem baru, Penanam Modal Asing (PMA) harus melakukan penyesuaian. Harus ada koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak manajemen pabrik pun menyanggupi. Atas dasar iktikad baik tersebut, hingga akhirnya Satpol PP batal menerbitkan SP3. “Akan disanggupi oleh yang bersangkutan dan sampai batas waktu aturan dari OSS, tergantung pemenuhan kewajiban pada sistem,” bebernya.
Sementara Konsultan dan Kuasa Hukum PT Newstar Konjac Nusantara, Wahyu Sesar membenarkan, setelah melakukan audit data dan legalitas perusahaan pihaknya menemukan beberapa dokumen yang perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan regulasi saat ini.
Salah satunya, pada tahun 2021 PT Newstar Konjac pernah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standarisasi. Namun setelah dilakukan audit legalitas tidak sesuai dengan sektoral atau sektor usaha tersebut.
“Oleh sebab itu akhirnya kami akan melakukan perbaikan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Begitu kami masuk melakukan inventarisir dan perbaikan dokumen tersebut, seperti akta perubahan perusahaan,” katanya.
Hingga saat ini kabar persoalan perijinan investor asing yang mendirikan pabrik di Kabupaten Madiun tersebut telah sampai ke telinga Bupati Madiun, Ahmad Dawami.
Namun, pihaknya mengatakan belum mendapatkan laporan resmi baik dari DPMPTSP maupun Satpol PP. Sehingga, pihaknya sebagai pemangku wilayah sampai saat ini belum bisa mengambil tindakan.
“Kita belum terima laporan resmi, saya mengambil keputusan harus berdasarkan data full masuk ke saya. Baik DPMPTSP, sama Satpol PP belum ada, juga nanti kalau sudah masuk pasti kita sikapi,” ujarnya. Bupati menyebut, tidak ada perlakuan khusus untuk investor asing. Yang paling pokok, investor yang masuk ke Kabupaten Madiun harus memenuhi tiga kriteria wajib yang menjadi dasar pertimbangan.
Pertama, baik untuk masyarakat meliputi tenaga kerja, bahan baku harus ada multi player effect secara ekonomi tidak hanya lokal, tetapi makro se-Kabupaten Madiun. Kedua yaitu baik untuk pemerintah lantaran pemerintah mempunyai target tersendiri yakni urusan dasar, urusan wajib yang semua itu harus linear. Ketiga adalah baik untuk investor sendiri terkait iklim investasi. “Tiga hal ini harus terpenuhi, tertinggal satu saja tidak bisa,” tegas Bupati Madiun kepada Koran Memo. (*)