KEBUMEN – Penguatan Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dilakukan pemerintah Desa Adikarso di sebuah rumah makan di Jalan Lingkar Selatan, Kebumen pada Jumat 25 Juni 2021. Acara yang dimulai sekitar pukul 13.30 dihadiri oleh BPD, perwakilan Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kebumen, pendamping desa, dan perwakilan dari Kecamatan Kebumen.
“Dalam hal ini, pemerintah Desa Adikarso memang selalu menjaga sinergitas dengan BPD,” ungkap Urip Widodo, Kepala Desa Adikarso.
Menurut Kasi Tata Pemerintahan dari Kecamatan Kebumen, Sutoyo, Desa Adikarso sangat luar biasa. Setiap tahunnya selalu berupaya meningkatkan kapasitas lembaga dan perangkat desa.
Selain itu, terkait tugas dan fungsi BPD juga selalu diupayakan dengan baik. Harapannya, semua selalu kuat, solid, dan kompak dalam hal menjalankan tugasnya masing-masing.
Acara diisi oleh Suparno dari Dispermades Kebumen terkait peran BPD dalam pengawasan kinerja kepala desa. Dia menjelaskan selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam beberapa hal. Meliputi perencanaan kegiatan pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan pemerintah desa, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dari situ terlihat bahwa kepala desa dan BPD mempunyai pola hubungan kerja untuk saling memberikan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi. Akan lebih baik lagi apabila dalam desa dibentuk forum komunikasi antar kelembagaan desa (FKAKAD). “BPD ada untuk mengabdi serta menjadi kepercayaan masyarakat,” imbuh Suparno.
Setelah menjalankan berbagai fungsinya, BPD melanjutkan dengan monitoring dan evaluasi bersama. Nanti, diakhir kegiatan akan dibuat laporan oleh BPD. BPD harus berupaya untuk selalu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melayani dengan sebaik-baiknya. (Nur Anggraeni)