Perubahan Nama Jabatan Kelembagaan Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kop surat Kalurahan Condongcatur yang telah disesuaikan dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. (Dok. Pemkal Condongcatur)

YOGYAKARTA – Nama kelembagaan desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, berubah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Ada 5 kewenangan dalam urusan Keistimewaan DIY meliputi:

1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;

3. Kebudayaan;

4. Pertanahan;

5. Tata ruang.

Terkait dengan kelembagaan di tingkat desa, nama desa diganti kalurahan, kepala desa (kades) menjadi lurah, sekretaris desa (sekdes) menjadi carik, kepala urusan keuangan (kaur keuangan) menjadi danarta.

Selanjutnya kepala tata usaha menjadi tata laksana, kepala urusan perencanaan menjadi pangripta, kasie pemerintahan menjadi jagabaya, kasie kesejahteraan menjadi ulu-ulu, dan kasie pelayanan menjadi kamituwa.

“Dulu saya sebagai Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan) Desa Sendangsari, sekarang sebutannya Danarta,” ujar Sugianto SE, Danarta Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Rabu 18 September 2024.

Nama-nama kelembagaan di tingkat desa tersebut sudah tidak asing bagi orang desa. Karena dulu nama jabatan seperti lurah, carik, danarta, jagabaya, ulu-ulu, dan kamituwa itu sudah dikenal di masyarakat Jawa, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:  Desa Berinovasi untuk Majukan Indonesia

Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, menyebutkan bahwa kewenangan istimewa DIY berada di provinsi.

Selanjutnya di Pasal 7 diatur bahwa kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintah daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan keistimewaan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan keistiewaan diatur dengan Perdais.

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji menyatakan sejak ada peraturan daerah istimewa, maka kop surat desa langsung diganti dengan kalurahan dan kapanewon serta dilengkapi dengan huruf Jawa.

Seperti saat menyampaikan pemberitahuan tentang penutupan jalan menuju Komplek Balai Kalurahan Condongcatur hari Minggu 22 September 2024 mulai pukul 05.30 sampai 11.30. Jalan yang ditutup Jalan Anggajaya 2 dan Jalan Brajajaya. Pemkal Condongcatur menggunakan kop surat yang sesuai dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. (Ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *