Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Penganiayaan dan Pengeroyokan Anggota PSHT Sleman Divonis 6 Bulan

Dewan Pertimbangan PSHT Sleman Wagiran didampingi Muhlis Muhiddin SSn SH MH dari HAIMUKTI Law Firm saat menghadiri sidang putusan penganiayaan yang dialami anggotanya di PN Sleman. (Foto: Dok)

SLEMAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Riski Iqmucharam dan Adre Satria Adiatma dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 262 Ayat (1) KUHP.

Sidang dengan nomor perkara 216/Pid. B/2026/PN Smn dipimpin Hakim Ketua Imron Rosyadi dan Arief Winarso serta Aida Novita sebagai hakim anggota. Vonis enam bulan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni belum adanya pemberian maaf dari korban. Sedangkan hal meringankan adanya penyesalan dari terdakwa dan keduanya berjanji tak akan mengulang lagi perbuatannya. Dengan putusan vonis kedua terdakwa masih harus berada di tahanan meski masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan. Keduanya juga dibebani biaya perkara Rp 2 ribu.

Vonis enam bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kusuma Eka Mahendra Rahardjo. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga:  Kalurahan Condongcatur Gandeng UNY dalam Menyeleksi Pamong Kalurahan yang Kosong

“Semoga dapat menjadi pembelajaran. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Persidangam dinyatakan selesai,” ungkap Imron.

Ditemui di luar ruang sidang penasihat hukum korban Wisnu Pradika Setiawan, Muhlis Muhiddin SSn SH MH dari HAIMUKTI Law Firm mengatakan putusan hukuman enam bulan masih jauh dari ancaman hukuman maksimal tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. “Jaksa mengambil sikap tuntutan 10 bulan. Tentu melukai rasa keadilan. Putusan hari ini dari tuntutan jaksa hanya enam bulan jujur ya kecewa namun sebagai sebuah perjalanan bagi keadilan di Indonesia maka kami wajib menghormati dan menghargai,” ungkap Muhlis Muhiddin.

Sementara itu Dewan Pertimbangan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sleman Wagiran menuturkan pihaknya merasa lega dengan hasil putusan sidang perkara penganiayaan dengan korban muridnya. Apalagi proses hukum telah berjalan cukup panjang sejak peristiwa pada September tahun lalu. Dengan proses hukum yang ditempuh dia berharap menjadi bagian dari tegaknya rasa keadilan dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku. Senada dengan Wagiran, Ketua Sub Rayon PSHT Bandulan Sukoharjo Ngaglik Sleman Wasis Rido berharap agar upaya hukum yang mereka tempuh dapat menjadi pembelajaran bersama.

Baca Juga:  Pengda TI DIY Masih Caretaker, Tiba-tiba Terbitkan SK Baru untuk Bantul

Meski sebenarnya dari pihak PSHT sejak awal menyikapi tindak penganiayaan terhadap anggotanya pada Minggu 14 September 2025 lalu sudah membuka kesempatan jalan damai kepada para terdakwa. Namun tak satu pun dari terdakwa hadir dan menyatakan permintaan maaf. “Kami sudah memberi kesempatan sampai kesekian kali termasuk di mediasi pihak kalurahan namun tak satu pun hadir hanya diwakilkan. Karena tak ada niat baik langkah hukum terpaksa kami lakukan mulai pelaporan dan terus kami kawal hingga putusan hari ini,” imbuh Wasis.

Kejadian kekerasan dan penganiayaan dialami korban saat menyaksikan pertandingan voli di Kalurahan Sukoharjo Ngaglik. Saat hendak pulang meski bukan bagian dari suporter tim yang bertanding, korban mendapat pukulan dari terdakwa berlanjut pengeroyokan. Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. (*)

Tinggalkan Komentar