Ketua MPR Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan kades asal Purbalingga. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Masa jabatan kepala desa sering dikeluhkan oleh berbagai pihak. Karena waktu enam tahun, dianggap terlalu cepat, dan tidak efektif bagi pembangunan di perdesaan. Sehingga ada wacana untuk memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Berdasarkan kajian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kerja efektif kades hanya sekitar dua tahun. Karena umumnya waktu dua tahun awal untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades, dan dua tahun akhir untuk persiapan pilkades selanjutnya.

Mempertimbangkan hasil kajian Kementerian Desa dan PDTT, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. “Agar pembangunan desa lebih efektif, kami mendukung masa jabatan kades jadi sembilan tahun,” ujar Bamsoet, saat menerima perwakilan kades dari Purbalingga, Jawa Tengah, di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.

Selain memperpanjang masa jabatan kades, perwakilan kades Purbalingga, juga berharap ada revisi UU 6/2014 tentang Desa dan PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang diubah dengan PP 47/2015. Khususnya hal-hal yang mengatur tentang, antara lain syarat domisili calon kades dan perangkat desa, persentase besaran penghasilan tetap sekdes dan perangkat desa, serta penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:  Agar Mahasiswa Sehat, FKKMK UGM Sediakan Sarapan Gratis

Bamsoet menjelaskan pada APBN 2023 pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Sedang pemanfaatannya lebih mengarah untuk program pemulihan ekonomi, seperti perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan modal BUMDes, dan dukungan program sektor prioritas, misalnya penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pariwisata desa.

Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2015 sampai 2022 sudah sebanyak Rp 400,1 triliun yang dialokasikan untuk Dana Desa. Dana yang mengalir ke desa itu, antara lain digunakan untuk membangun 227.000 km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 BUMDes, 6.100 tambatan perahu, dan 62.500 penahan tanah.

Ketua MPR RI mengungkapkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 10,14 persen dari jumlah total penduduk Indonesia atau sebesar 27,54 juta. Mereka kebanyakan tinggal di perdesaan. Pemerintah mentargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2021 sebanyak 35 kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 138 kabupaten/kota untuk 29.632 desa, dan tahun 2023 sebanyak 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa. “Kami berharap para kepala desa mendukung program pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tegas Bamsoet. (*)

Baca Juga:  FABA Berpotensi Gantikan Peran Semen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *