KPU Purbalingga Mulai Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Pelaksanaan verifikasi Parpol yang dilaksanakan oleh KPU Purbalingga, Senin, 17 Oktober 2022. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi Parpol dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 November 2022.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto mengatakan, verifikasi Parpol yang dilaksanakan adalah mulai dari verifikasi kepengurusan Parpol.

“Dalam hal ini KPU Kabupaten Purbalingga melakukan verfak (verifikasi faktual red) untuk unsur pengurus. Yakni, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta keterwakilan unsur perempuan,” katanya kepada Wiradesa, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dia menambahkan, selain itu termasuk domisili kantor yg digunakan sebagai sekretariat partai masing-masing. Dengan mencantumkan papan nama dan identitas Parpol.

Disamping melakukan verfak kepengurusan Parpol, KPU Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan verifikasi keanggotaan dari sampling yg telah di turunkan oleh KPU RI, melalui SIPOL (sistem informasi partai politik).

“Dalam pelaksanaan verfak keanggotaan Parpol KPU Kabupaten Purbalingga akan menerjunkan beberapa team verfak ke sejumlah wilayah, guna mengecek kebenaran data anggota Parpol yang menjadi sampling,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kabupaten Purbalingga Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak

Pengecekan verfak keanggotaan parpol, tim verifikator akan datang ke rumah-rumah, guna mengecek kesesuaian KTP dan KTA parpol. Yakni, untuk mengetahui kebenaran apakah nama-nama yang tercantum benar sebagai anggota Parpol atau bukan.
“Guna menunjang kelancaran tahapan verfak, KPU Purbalingga telah berkoordinasi dengag n Pemkab Purbalingga, Polres, serta Bawaslu Purbalingga,” imbuhnya. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *