PURBALINGGA – Masyarakat yang masuk ke Polsek Kutasari wajib melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi, mulai Selasa 12 Oktober 2021. Hal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penangan dan penanggulangan Covid-19.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, bagi yang masyarakat yang akan masuk ke Polsek Kutasari wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Jadi masyarakat yang akan mengurus berbagai macam keperluan di Polsek Kutasari wajib melakukan scan barcode di pintu masuk Polsek Kutasari,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya masyarakat namun scan barcode juga wajib dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kutasari. Untuk anggota dilakukan pengawasan secara langsung oleh Kanit Provos Polsek Kutasari pada jam masuk kerja.
“Dengan penerapan scan barkode ini akan diketahui kondisi masyarakat maupun personel terkait vaksinasi maupun riwayat perjalanan,” tambahnya.
Kapolsek menambahkan untuk masyarakat yang ditemukan belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi kita langsung berikan panduan untuk menginstal. Sedangkan bagi masyarakat yang ditemukan belum melaksanakan vaksinasi maka kita datakan.
“Data masyarakat yang belum vaksin kita kirim ke Puskesmas Kutasari untuk mendapatkan nomor antrian pelaksanaan vaksinasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dia menegaskan, scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu bukan syarat untuk pengurusan dokumen di Polsek Kutasari. Melainkan, untuk mendukung progran vaksinasi dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. (Prima Intan DI)







