YOGYAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) atau lurah atau kepala kampung, dari enam tahun menjadi 10 tahun dalam satu periode terus bergulir. Wacana ini berawal dari pemikiran sebagian kades di Indonesia.
Gagasan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya mendapat dukungan penuh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Karena jika enam tahun, akan terlalu sering dinamika benturan kepentingan yang cukup keras di desa.
“Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa itu sangat rasional dan kita mendukung, yaitu bagaimana agar masa jabatan kepala desa tidak enam tahun. Tentu ini nanti undang-undang,” ujar Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT, di UGM Yogyakarta, Kamis (19/5/2020).
Menurut Abdul Halim Iskandar, pelaksanaan pemilihan kepala desa jauh lebih ramai dari pemilihan kepala daerah. Jika terjadi permasalahan atau konflik, penyelesaiannya jauh lebih sulit. “Bisa kita lihat saat pilkades, betapa ramainya tempat pemungutan suara pada jam-jam penghitungan suara. Jauh lebih ramai dibandingkan saat pemilihan bupati dan walikota,” ungkap Mendes PDTT.
Makanya wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 10 tahun sangat rasional. “Kenapa 10 tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa. Karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pilbup,” tegas Cak Menteri.
Masa jabatan kepala desa sudah diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa, yakni enam tahun dalam satu periode dan maksimal tiga periode. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan “Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.
Sedangkan kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.
Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode. (Ono Jogja)