Tanggapan Para Lurah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Lurah Sukoreno Olan Suparlan, Lurah Srigading Prabawa S, Lurah Gari Widodo (dari kiri ke kanan) (Foto: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) atau lurah atau kepala kampung dari 6 tahun menjadi 10 tahun dalam satu periode ditanggapi beragam oleh para lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Mereka ada yang setuju, tidak setuju, dan ‘no comment’.

Wiradesa pada Jumat (20/5/2022) malam, mewawancarai lima lurah, yakni Olan Suparlan (Lurah Sukoreno), Prabawa S (Lurah Srigading), Widodo (Lurah Gari), Wajiran (Lurah Srimulyo), dan Sabit Banani (Lurah Jatimulyo) untuk menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kades. Berikut ini pendapat mereka.

Lurah Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Olan Suparlan, menyatakan idealnya masa jabatan kades satu periode itu 10 tahun. Maksimum boleh menjabat dua periode. Menurutnya, waktu jabatan enam tahun relatif terlalu singkat untuk mengembangkan potensi-potensi desa.

“Satu periode enam tahun menurut saya terlalu singkat karena tiga tahun pertama baru bisa merangkul atau menyatukan antara pendukung dan bukan pendukung pada saat pilkades. Tiga tahun kedua, baru mulai pembangunan menyeluruh, belum selesai sudah akan purna tugas,” papar Olan.

“Setelah menjalani sebagai lurah selama empat tahun ini saya lebih bisa mengetahui potensi wilayah yang dapat digali dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik di sektor wirausaha UMKM, pertanian, kerajinan, wisata desa, kuliner, peningkatan SDM, dan lainnya. Sehingga waktu jabatan 6 tahun relatif terlalu singkat untuk mengembangkan potensi-potensi tersebut. Idealnya satu periode jabatan kepala desa 10 tahun. Dua periode cukup,” tegas Olan.

Baca Juga:  Bupati Tunjuk Desa yang Dipimpin Kades Perempuan Jadi Pilot Project DRPPA

Tapi, kata Olan yang dilantik menjabat lurah tahun 2018 dan berakhir 2024, kalau saat pilkades bisa menang mutlak 85 persen atau lebih, satu tahun bisa menyatukan antara pendukung dan bukan pendukung. Jika kadesnya bisa merangkul semua warganya, tidak membeda-bedakan.

Sedangkan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Prabawa S, juga mengemukakan idealnya masa jabatan lurah itu 10 tahun. Karena pada dua sampai tiga tahun pertama masih dipakai untuk mendidik cara kerja kepala urusan dan kepala seksi yang kebanyakan masih gaptek.

“Tiga tahun pertama ngajari kerja kaur dan kasi yang serba lemot. Apalagi angkatan tua yang gaptek tidak bisa IT. Tahun keempat baru bisa menyusun RDTRDes (Rencana Detail Tata Ruang Desa) yang merupakan mimpi lurah. Dan pembangunan sesuai mimpi itu baru bisa dimulai tahun kelima. Tahun keenam mimpi belum kelar,” papar Prabawa.

Lurah Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Widodo, memiliki pandangan lain. Menurutnya, masa jabatan kades itu idealnya delapan tahun, maksimal dua periode. “Terlalu lama juga tidak baik. Karena jika enam tahun tiga periode terlalu sering kontestasi politik tingkat desa mengganggu kerukunan warga masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kelompok Tani Ngudi Mulyo Renovasi Kawasan Bekas Tempat Pembuangan Sampah Jadi Lahan Perkebunan dan Perikanan

Saat ini di Kabupaten Gunungkidul, masa jabatan kades atau lurah sesuai UU 6/2014 tentang Desa, yakni enam (6) tahun dan maksimal tiga (3) periode. “Tapi enam tahun maksimal tiga periode, lurahe bener-bener diuji kemampuane, terkait kondusivitas warga, kinerja dan lainnya,” kata Widodo.

Lurah Srimulyo Wajiran, Lurah Jatimulyo Sabit Banani (dari kiri ke kanan). (Foto: Wiradesa)

Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran, setuju masa jabatan kades selama enam tahun, maksimal tiga periode, sesuai UU Desa. “Enam tahun saja pak. Dengan waktu yang pendek kita akan kerja keras untuk mencapai tujuan yang ditetapkan,” tegas Wajiran.

Menurut Wajiran, jika ingin menjadi lurah itu harus disiapkan apa yang akan dicapai sejak awal. Visi dan misi sudah dirumuskan dan ditawarkan saat kampanye pilkades. Setelah terpilih atau dipercaya masyarakat, maka tujuan itu harus berusaha keras direalisasikan. “Bagi saya, tujuan menjadi lurah itu hanya satu, mensejahterakan warga,” tegas Lurah Srimulyo.

Sementara Lurah Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jateng, Sabit Banani, memilih tidak mau berkomentar tentang wacana perpanjangan masa jabatan kades. “Nek babagan niku kulo no comment pak,” tegas Sabit, yang telah menjabat lurah di Jatimulyo sejak tahun 2019 atau tiga tahun.

Baca Juga:  Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Polres Purbalingga Sediakan 29.400 Dosis

Pandangan Sabit, pekerjaan rumah (PR) membangun desa itu cukup banyak. Kepala desa menurutnya, hanya jadi katalisator pembangunan di tingkat mikro desa. “Nah keberlangsungan pembangunan desa tiga tahun, yang saya rasakan ini lebih banyak dipengaruhi faktor makro di tingkat nasional,” kata Sabit.

Kenapa Wiradesa menanyakan ke beberapa kades atau lurah tentang idealnya masa jabatan kades, karena ada wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 10 tahun. Pemikiran masa jabatan kades 10 tahun dalam satu periode itu didukung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Namun UU Desa mengamanatkan masa jabatan kades enam tahun, maksimal tiga periode. Jadi jika mau memperpanjang menjadi 10 tahun, harus mengubah UU. (Ono Jogja)

Tinggalkan Komentar