Pemkal Condongcatur Pasang Papan Penanda Aset Tanah Desa

Foto: Istimewa

SLEMAN-Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka menjaga dan mengamankan aset milik desa, melaksanakan pemasangan papan penanda pada tanah desa yang berada di wilayah padukuhan, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Adapun tanah desa yang dipasangi papan penanda tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 441 yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 187 yang terletak di Padukuhan Gempol,”
jelas Reno.

Lebih lanjut, Reno menjelaskan, pemasangan papan penanda dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi bahwa lokasi-lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur sehingga langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan serta komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam menjaga aset desa agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan mengimbau agar seluruh masyarakat turut serta mengawasi dan menjaga keberadaan aset desa. Masyarakat agar melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga:  Hubungan Daun dengan Buah Durian

“Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucap Rudi Antariksawan. (*)

Tinggalkan Komentar