Kolom  

Publisher Rights

Oleh: Sihono HT*

DORONGAN untuk segera memproses regulasi publisher rights atau hak pengelola media (penerbit) berhembus kencang pada puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 9 Februari 2022.

Sebenarnya Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyerahkan susunan regulasi publisher rights kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika empat bulan lalu atau tepatnya Oktober 2021. Namun belum ada tindak lanjutnya.

Padahal para pengelola media di Indonesia semakin tertekan dengan eksploitasi platform asing raksasa, seperti Google dan Facebook. Perusahaan pers Indonesia pontang panting membuat produk jurnalistik, tetapi Google yang menikmati potensi ekonominya.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, salah satu tokoh, yang menghembuskan agar regulasi publisher rights segera diterbitkan. Dorongan kuat itu ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. “Sekarang bolanya ada di pemerintah, tinggal Presiden menendangnya ke kiri atau ke kanan,” tegas Atal.

Atal S Depari memohon kepada Presiden agar segera menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk merespon dengan cepat draft publisher rights yang disusun Dewan Pers dan PWI. Agar tata kelola ekosistem industri Pers dan penciptaan iklim kompetisi yang lebih berimbang segera terwujud di Indonesia.

Baca Juga:  Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia

Presiden Jokowi cukup peka menangkap apa yang dirasakan dan dialami industri Pers di Indonesia. Jokowi menawarkan tiga pilihan regulasi untuk mempercepat implementasi publisher rights, yaitu dengan membuat undang-undang baru, merevisi undang-undang lama, atau dengan peraturan pemerintah.

Kita memberikan apresiasi tinggi dengan sikap responsif Jokowi. Namun pemerintah harus mengambil langkah cepat, agar para pengelola media di Indonesia tidak terus menerus dieksploitasi oleh perusahaan platform asing raksasa. Pilihan yang cepat dilaksanakan dengan peraturan pemerintah.

Dengan jumlah pengguna internet sampai ratusan juta orang, maka Indonesia menjadi pasar potensial bagi perusahaan platform asing raksasa, seperti Google. Perusahaan ini dengan bebas mengambil produk jurnalistik media kita dan mengambil keuntungan, tanpa ada aturan.

Untuk itu, kita ikut mendorong agar regulasi hak pengelola media di Indonesia segera terwujud dan dilaksanakan dengan tegas. Jika Google dan para raksasa digital global menolak, maka pemerintah bersama insan pers di Indonesia harus berani melakukan boikot terhadap Google dan perusahaan sejenis lainnya. (*)

Baca Juga:  Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

*Penulis Ahli Pers Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *