MAGETAN – Diduga menggelembungkan anggaran proyek embung desa dan talud, Kepala Desa (Kades) Kalangketi Kecamatan Sukomoro, SP dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa 15 Februari 2022.
Tersangka diduga mark-up sejumlah proyek kegiatan desa hingga merugikan negara sebesar Rp 498 juta. “Kerugian negara sebesar Rp 498 juta mulai proyek embung desa serta talud,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan seperti dikutip Koran Memo, Selasa (15/2).
Sebelumnya, tersangka SP mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Magetan. Namun permohonan terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam sidang putusan di PN Magetan.
Pascaputusan PN Magetan, tim Kejari Magetan menjemput tersangka di rumahnya selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Magetan, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“Setelah permohonan praperadilan tersangka ditolak PN Magetan, kami lanjutkan pemeriksaan tersangka tersebut,” tegas Ely.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana desa (DD) Kalangketi dimulai 1 Februari 2021. Belasan saksi diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kemudian 27 Januari 2022 Kejari Magetan menetapkan SP, Kades Kalangketi sebagai tersangka. (*)