PWI DIY Terima Aduan Wartawan Korban Kekerasan Saat Meliput Unjuk Rasa

Surat Pernyataan Sikap PWI DIY, Senin (1/9/2025).

YOGYAKARTA – PWI Daerah Istimewa Yogyakarta siap menerima pengaduan dan mendampingi para wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di Yogyakarta. Aduan bisa dilakukan di kantor PWI DIY Jalan Gambiran no 45, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Selain itu, PWI DIYdalam pernyataan sikapnya pada 1 September 2025, juga mengimbau teman-teman wartawan di lapangan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

Mencemati perkembangan aksi unjuk rasa di DIY belakangan ini yang mulai mengarah anarkis dan bernuansa kekerasan, PWI DIY perlu menyampaikan pernyataan sikap guna melindungi wartawan peliput.

PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan siapapun. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat semua orang.

Pada pernyataan sikapnya PWI DIY meminta aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan. Kepada semua pihak, termasuk peserta unjuk rasa dan petugas kepolisian harus menghormati UU Pers.

Siapapun yang menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Ke 76 RI, Sebanyak 150 Lansia di Purbalingga Dapatkan Bansos

Pernyataan sikap PWI DIY yang ditandatangani Hudono SH (Ketua), Drs Swasto Dayanto (Sekretaris), dan Ainun Najib SSi SH (Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan), menyerukan kepada seluruh wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, termasuk meliput unjuk rasa, untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, antara lain memakai identitas yang jelas dan mudah terlihat saat di lapangan.

PWI DIY siap menerima pengaduan dan siap mendampingi teman-teman wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa. Aduan bisa dilakukan di kantor PWI DIY Jalan Gambiran no 45, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta atau bisa menghubungi Wakil Ketua PWI bidang Hukum dan Pembelaaan Wartawan, Ainun Najib SH di nomor 087888824983.

Selanjutnya PWI DIY mengimbau teman-teman wartawan di lapangan untuk selalu jaga kesehatan dan keselamatan diri. Inilah pernyataan sikap PWI DIY sebagai wujud komitmen dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi wartawan di lapangan. (*)

Tinggalkan Komentar