PURBALINGGA – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga membuka posko layanan kepada masyarakat terkait permasalahan dan perlindungan HAM. Rupbasan menyediakan ruang khusus Penempatan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas).
Kepala Rupbasan Purbalingga Tri Agung Arianto mengatakan, hal itu dilaksanakan sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng dan seluruh unit pelaksana teknis. “Ini merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM,” katanya, Selasa, 14 September 2021.
Dia menambahkan, Rupbasan merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Selain menjalankan tugas pokok dan fungsi Penyimpangan dan pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara, juga memiliki sejumlah fungsi lain termasuk diataranya Pos Yankomas.
Dia menjelaskan, Pos Yankomas di Rupbasan Purbalingga telah didirikan hampir tiga tahun terakhir. Dia berharap Pos Yankomas ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Purbalingga pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Sementara itu, saat ini Kantor wilayah Kemenkumham Jateng pada 2021 telah setidaknya telah menyelesaikan 50 pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM. Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya, dan beberapa permasalahan yang sedang dilakukan kajian dan analisis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan, pelayanan komunikasi masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat. Lakukan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dengan menempatkan Yankomas ini pada mall pelayanan publik (MPP). Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah,” katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi menambahkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam rangka penempatan pos Yankomas pada mall pelayanan publik.
“Penempatan pelayanan komunikasi masyarakat pada MPP kabupaten/kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam,” tambahnya. (Prima Intan DI)