PURWOKERTO ー Bertempat di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Kemenkum HAM RI Heni Yuwono, memberikan penguatan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan, kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se eks Keresidenan Banyumas.
Heni menyampaikan program prinsip dasar Ditjenpas 3+1 dalam menjalankan tusi keseharian petugas Pemasyarakatan. Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta back to basic.
“Tingkatkan deteksi dini gangguan kamtib. Jangan sampai petugas terlibat dalam peredaran narkoba dan handphone,” ujarnya.
Kegiatan berjalan baik dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diikuti oleh kepala UPT Pemasyarakatan dan perwakilan pegawai dari UPT Pemasyarakatan se Banyumas.
Dalam kegiatan itu Rupbasan Purbalingga juga ikut. Kepala Rupbasan Purbalingga Tri Agung Arianto Purbalingga mengatakan, apa yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono akan dilaksanakan di Rupbasan Purbalingga.(Prima Intan DI)