PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi calon penyalur pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) pupuk subsidi tahun penyaluran 2026 dimulai 13 sampai 25 Oktober 2025. Pendaftaran melalui online dengan laman ppts.pupuk-indonesia.com.
Pendaftaran melalui aplikasi sistem digital sebagai penerapan asas efisiensi, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar, sehingga mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS.
Persyaratan untuk menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), antara lain:
- Mengajukan Surat Permohonan menjadi PPTS.
-
Menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi.
-
Memiliki Akta Legalitas Badan Usaha.
-
Memiliki NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama).
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.
-
Memiliki dan/atau menguasai Gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton.
-
Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Persyaratan tersebut diatas ditetapkan dengan tujuan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 06 Tahun 2025 dan Permentan 15 Tahun 2025.
Selanjutnya calon PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026. (*)








