Disediakan Doorprize Beras hingga Minyak, 103 Wajib Pajak di Condongcatur Bayar PBB-P2 Lebih Awal

Doorpize beras dan aneka barang kebutuhan menarik minat warga Condongcatur datang bayar pajak PBB-P2 lebih awal. (Foto: Istimewa)

SLEMAN-Layanan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB)-P2 masal kembali dilaksanakan di Kalurahan Condongcatur. Layanan PBB-P2 berlangsung Rabu 4 Maret 2026 di Pendopo Kalurahan Condongcatur.

Danarta Condongcatur Fernandya Riski Hartantri menuturkan, jumlah wajib pajak di Condongcatur 2026 sebanyak 15.748 lembar SPPT senilai Rp 8.898.606.159. “Hari ini yang melakukan pembayaran sebanyak 103 wajib pajak sebesar Rp 16. 502.510,” kata Riski.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih aktif dan semangat membayar pajak, Pemkal Condongcatur menerapkan kiat diantaranya dengan menyediakan makanan soto atau bakso gratis. Namun pada pelaksanaan layanan pembayaran PBB-P2 siang itu bakso atau soto diganti dengan undian doorprize berupa beras, minyak goreng, kecap, mie instan, terigu, susu, sabun cair, pembersih lantai, teh dan lainnya.

“Bertepatan dengan Ramadan maka kami tak menyediakan bakso atau soto seperti biasa. Sebagai bentuk insentif dan apresiasi kepada masyarakat, bakso atau soto diganti doorprize aneka barang kebutuhan dan sembako,” jelasnya.

Menurut Riski, pekan pembayaran PBB akan dilaksanakan di 18 padukuhan setelah Lebaran atau dapat disetor melalui Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, aplikasi GoJek, tokopedia, LinkAja, QRIS, dana dan Indomaret.

Baca Juga:  FTP UGM Berikan Pendampingan Pengolahan Nipah Bagi Warga Seruya Kalimantan Tengah

Dikatakan, Pemkab Sleman melaksanakan pemutihan bebas denda PBB-P2 sejak 7 Januari 2026. Kebijakan tersebut menyasar wajib pajak dengan tunggakan pajak dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 dengan nominal denda hingga Rp 100 juta per nomor objek pajak. Program akan berlangsung hingga 30 Juni 2026.

“Pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 Juni 2026. Setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 1 persen tiap bulannya. Khusus bagi yang belum bayar pajak periode 2013-2025 dapat dispensasi bebas denda,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Komentar