Jaksa Agung ST. Burhanuddin: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kepala Desa

Jaksa Agung ST. Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada kriminalisasi terhadap kepala desa.

“Saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu 19 April 2026, malam.

Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Mereka perlu pembinaan bagaimana membuat laporan keuangan yang diinginkan pemerintah.

Menurut dia, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan dan tidak tahu apa-apa. Sehingga perlu pembinaan dari Dinas Pemerintahan Desa di Kabupaten.

Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan. Jaksa juga mempunyai kewajiban untuk membina para kepala desa.

Baca Juga:  Anggota BPPS Dilantik Diharap Bangkitkan Kembali Pariwisata Sleman

Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah Dinas Pemerintahan Desa di kabupaten. Jangan kesalahan administrasi ditimpakan kepada kepala desa.

“Dialah yang paling harus bertanggungjawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggungjawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya Dinas Pemerintahan Desa, dia lah yang harus bertanggungjawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi kepada kepala desa,” sambung dia.

Burhanuddin Kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak.

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggungjawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tandas Burhanuddin. (*)

Tinggalkan Komentar