Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Condongcatur menggelar pertemuan rutin berempat di Ruang Sasana Wicara, Kalurahan Condongcatur, Kamis 11 Juni 2026.
Pertemuan rutin ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur Budiarto, S.I.P., M.A.P., jajaran pengurus LPMKal, serta unsur pemerintah kalurahan sebagai forum koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Ketua LPMKal Condongcatur, Siswantoro, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Plt. Lurah sekaligus memperkenalkan jajaran pengurus LPMKal. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat guna mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Condongcatur.
“Kami berharap terjalin sinergi yang semakin erat antara LPMKal dan pemerintah Kalurahan sehingga setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara partisipatif,” ujar Siswantoro.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Condongcatur Budiarto menyatakan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan LPMKal dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami menyambut baik ajakan sinergi ini. Selama kemampuan keuangan kalurahan masih mencukupi, komitmen dukungan pembangunan sebesar Rp.40 juta per RW tetap menjadi perhatian. Selain itu, peluang pendanaan juga dapat dioptimalkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) maupun Program Padat Karya Terpadu Dana Keistimewaan (PKT Danais) dengan pengajuan proposal yang memenuhi persyaratan,” kata Budiarto.
Dalam kesempatan yang sama, Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, Murgiyanta memaparkan perkembangan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Condongcatur. Hingga saat ini, pekerjaan pengaspalan jalan telah terlaksana di 11 RW. Selanjutnya, pada bulan Juni direncanakan pembangunan drainase dan sumur resapan di 22 RW, disusul pekerjaan konblokisasi atau paving di 12 RW pada bulan Juli.
Murgiyanta juga mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan usulan Bantuan Keuangan Khusus tahun 2027.
“Proposal BKK Tahun 2027 diharapkan sudah diajukan sebelum 20 Juni 2026 agar proses verifikasi dan penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Murgiyanta.
Sementara itu, Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan dalam waktu dekat akan melaksanakan musyawarah kalurahan (muskal) Tahun 2027 sebagai tindak lanjut hasil musyawarah padukuhan (Musduk).
Riska menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, di antaranya lolos verifikasi lapangan, memiliki surat kerelaan penggunaan lahan dari pemilik minimal lima tahun, serta didukung dokumentasi pelaksanaan secara bertahap mulai kondisi awal (0 persen), progres 25 persen, 50 persen, 75 persen, hingga 100 persen, termasuk dokumentasi penerimaan material.
“Kelengkapan administrasi dan dokumentasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Riska.
Terkait peresmian hasil pembangunan yang selama ini kerap dilakukan bersamaan dengan kegiatan Gowes Jumat Pon, Riska menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Plt. lurah Condongcatur.
Secara kelembagaan, LPMKal merupakan mitra strategis pemerintah kalurahan dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pembangunan. Fungsi utamanya meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penggerakan partisipasi dan gotong royong warga, serta mendorong pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan kalurahan dan berbagai pedoman pemberdayaan masyarakat yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pertemuan rutin ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah kalurahan dan LPMKal sehingga setiap program pembangunan dapat direncanakan secara matang, dilaksanakan secara transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Condongcatur. (*)







