Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pernah beribu kota di Sentolo. Namun kantornya pernah terbakar tahun 1949 dan kini pindah di Wates. Sisa-sisa bangunan yang terbakar, dikumpulkan dan dibangun menjadi Joglo Jamal.
Joglo Jamal di Padukuhan Siwalan, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, kini ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Sedangkan Hj. Jamal atau Siti Aisyah diberi penghargaan sebagai Pelestari Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Piagam Penghargaan Nomor: 430/3976 yang diberikan kepada Hj. Jamal/Siti Aisyah sebagai Pelestari Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang ditandatangani Pj. Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, tertanggal 25 Oktober 2023, kini tertempel di tembok sisi kanan bangunan Joglo Jamal.
Bangunan Joglo Jamal, terbagi dalam empat ruangan. Pertama, bagian depan bangunan berbentuk limasan. Terdapat topengan tanpa kuncung. Ada hiasan Bunga Tumaritis. Kedua, bagian tengah, pendapa, ada 16 saka di pendapa ini. Saat Wiradesa berkunjung ke Joglo Jamal, di pendapa ada seperangkat gamelan.
“Gamelan ini, konon juga warisan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo saat beribu kota di Sentolo,” ujar Wawan, aktivis wisata desa, yang mengantar Wiradesa ke Siwalan, Sentolo, Minggu 11 Februari 2024.
Selanjutnya, ketiga, bagian rumah induk, berbentuk limasan, sebelah kiri sebagai dapur. Hj. Siti Aisyah yang berusia 87 tahun, istri almarhum Haji Jamal sekarang masih tinggal di rumah induk. “Asli saya di Baturetno Banguntapan Bantul,” ujar Hj. Siti Aisyah. Meski sudah sepuh, tetapi daya ingat beliau masih sangat bagus.
Keempat, bagian kanan pendapa ada tiga kamar, di atas pintu terdapat ventilasi. Ada sejumlah piagam penghargaan yang tertempel di kanan kiri pintu. Selain Piagam Penghargaan dari Bupati Kulonprogo, juga Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 210/KEP/2010 tertanggal 2 September 2010 yang menetapkan Joglo Jamal sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Joglo Jamal yang kayunya berusia ratusan tahun, bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Bernilai sejarah, karena Joglo Jamal merupakan bukti sejarah masa-masa awal Pemerintahan Kabupaten Kulonprogo. Karena bangunan joglo tersebut pernah menjadi Pendapa Ibu Kota Kabupaten Kulonprogo di Sentolo.
Bernilai ilmu pengetahuan, karena Joglo Jamal yang kini sebagai bangunan rumah Hj. Jamal memiliki unsur-unsur arsitektur tradisional Jawa khas Kulonprogo dan jenisnya sedikit atau langka. Makanya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Sedangkan bernilai pendidikan, karena Joglo Jamal atau bangunan rumah Hj. Jamal dapat dipergunakan sebagai sarana pendidikan tentang arsitektur tradisional Jawa. Selain itu dapat pula digunakan untuk media pembelajaran pelestarian arsitektur tradisional Jawa.
Bernilai kebudayaan, karena Joglo Jamal dapat memberikan gambaran tentang adanya status sosial pada masa lampau. Selain itu, keberadaannya dapat memperkuat citra kawasan Kabupaten Kulonprogo. Semoga masyarakat, khususnya generasi muda tidak abai terhadap bangunan cagar budaya yang penuh makna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ono)