Curi Uang di Kotak Amal Untuk Beli Miras, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pencuri kotak amal Masjid Al Ikhlas RT 12 RW 5 Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Polisi dari Polsek Kutasari berhasil menangkap dua pencuri kotak amal, yang terjadi di Masjid Al Ikhlas RT 12 RW 5 Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Minggu 4 April 2021 dini hari. Kedua pelaku yakni RAM (24), warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, serta FP (17), warga Kecamatan Purbalingga.

Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya mencuri isi dua kotak amal di masjid yang berada di tepi Jalan Raya Kutasari-Padamara tersebut. Kedua pelaku saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kutasari.

Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan, satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian. “Sedangkan, satu lagi merupakan pelaku di bawah umur yang baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian,” katanya ditemui di Mapolsek Kutasari, Senin 5 April 2021.

Dijelaskan olehnya, kasus ini sendiri terungkap berkat, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang oleh takmir masjid. Dari hasil rekaman tersebut didapati ada dua orang terduga pelaku yang sedang melaksanakan aksi pencurian, dengan menggunakan Honda Beat, warna biru-putih, Nopol R 4379 IC.

Baca Juga:  Gelar Soedirman Swiming Cup, Aquatik PurbalinggaTargetkan Emas pada Porprov XVII

Setelah ditelusuri bahwa pemilik sepeda motor merupakan orang tua pelaku RAM, yang merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara. “Selanjutnya kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kutasari untuk di mintai keterangan,” imbuhnya.

FP, pelaku pencurian mengatakan, dirinya spontan melakukan pencurian kotak amal di masjid tersebut, karena terdesak tak punya uang untuk membeli minuman keras (miras).

“Saat itu, saya lewat masjid tersebut dari Desa Karanggambas (Kecamatan Padamara). Lalu kami bersama-sama mencuri uang di dalam kotak amal,” jelasnya. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *