BERBICARA tentang Desa Mandiri Budaya, sebelumnya kita telusur dulu tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak ketok palu UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Semua menjadi istimewa, istimewa negerinya, istimew orangnya (istimewa peraturan daerah dan dananya). Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta ada Desa dan Kelurahan, dan istilah Desa sejak tahun 2018 berubah menjadi Kalurahan dengan adanya amanat Perdais DIY Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Terkait penentuan Desa Budaya, Gubernur DIY menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budaya. Desa Panggungharjo mendapatkan kekancingan atau Surat Keputusan Gubernur Nomor 262/KEP/2016, sehingga secara resmi sejak tahun 2016 Desa Panggungharjo menjadi Desa Budaya, dan nama lembaga yang mengurusinya bernama Bumi Panggung. Mengapa Panggungharjo ditetapkan sebagai Desa Budaya?
Desa Panggungharjo menurut data tahun 2016 dengan luas 564, 53 Ha mempunyai 520 potensi budaya dan data tahun 2017 sudah naik menjadi 600 potensi budaya. Dalam 7 bidang yaitu seni pertunjukan, bahasa dan sastra, kuliner, jamu dan pengobatan tradisional, tata ruang dan banguanan (herritage), dan seni rupa serta kerajinan. Pertama, merupakan daerah subur yang dilewati sumbu filosofi keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kedua, di sebelah utara wilayah Panggugharjo situs Gedong Krapyak/Kandang Menjangan/Panggung Krapyak berdiri sekitar abad 16. Ketiga, di sebelah selatan terdapat situs Yoni Karanggede, yang merupakan simbol kesuburan masyarakat Mataram, menurut sejarah sekitar abad 9-10.
Menurut catatan sejarah pada abad 9-10 budaya yang berkembang adalah gejok lesung, kothekan, upacara merti dusun, upacara wiwitan, upacara tingkep tandur. Hasil cipta, karsa dan rasa erat kaitannya dengan budaya agraris masa lalu. Pada abad 16, munculnya budaya panembromo, karawitan, mocopat, wayang, kethoprak, kerajinan tatah sungging, kerajinan blangkon, kerajinan tenun lurik, batik, gamelan dan tari –tarian klasik. Serta munculnya olah raga jemparingan/panahan khas kerajaan Mataram, berburu dan berkuda.
Berdirinya Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, ikut mewarnai kemunculan budaya Islam seperti sholawatan, dzibaan, qasidah, hadroh, rodat/sholawat Jawa, marawis. Dan juga munculnya tradisi syuran (1 Muharram) , Mauludan (Maulid Nabi Muhammad SAW), Rejeban (Isro Mi’roj), Ruwahan/Nyadran (mengirim doa untuk leluhur), dan selikuran (malam lailatul qadar).
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2014 Desa/Kelurahan Budaya mempunyai kewenangan untuk mengurusi 11 yang hal terkait isu budaya:
- Adat dan istiadat
- Kesenian: Seni
- Permainan Tradisional
- Bahasa: Bahasa Jawa
- Sastra
- Aksara
- Kerajinan
- Kuliner
- Pengobatan Tradisional
- Penataan ruang, bangunan dan lingkungan khas lokal
- Warisan Budaya
Terkait penataan ruang, bangunan dan lingkungan khas lokal sebagaimana point nomor 10 diatas, secara rinci Desa Panggungharjo memiliki sebagai berikut:
- Kampung Dolanan, yang didirikan oleh Komunitas Pojok Budaya Pandes pada tahun 2007, sebagai tindak lanjut dari kegiatan trauma healing terhadap anak-anak pasca grempa bumi tahun 2006. Di Padukuhan Pandes banyak pengrajin dolanan seperti otok-otok, kitiran, angkrek, keseran, payung kertas, wayang kertas dan masih banyak lagi. Juga sebagai ruang untuk kegiatan outbond anak-anak, tetap memasukkan permainan tradisional sebagai conten materinya, dengan memadukan ‘wiraga, wirama, wicara dan wirasa’
- Kampoeng Mataraman, didirikan oleh BUMDes Panggung Lestari pada tahun 2017, yang mengusung konsep Memayu Hayuning Bawana dengan memotret habituasi masyarakat Panggungharjo pada masa kerajaan Mataram Islam tetapi dengan sudut pandang warga desa bukan sudut pandang kerajaan Mataram Islamnya. Jadi potretnya adalah habituasi warga desa Panggungharjo pada abad 19, dari 3 aspek pokok: sandang, pangan dan papan. Juga memotret dari sudut pandang konservasi alam: air, udara dan tanah.
Berikut ini adalah catatan prestasi Desa Panggungharjo sebagai Desa Budaya, antara lain sebagai berikut:
- Pada tahun 2019, sebagai juara 1 dalam Gelar Potensi Desa Budaya se-DIY.P
- ada tahun 2017, sebagai juara 1 nasional, Lomba Unspoken Talent Night Festival Theatre Inklusi.
- Pada tahun 2017, sebagai juara 3 Provinsi, Festival Upacara Adat Dinas Kebudayaan DIY.
Terkait Keistimewaan DIY , ada satu lembaga bernama Paniradya, yang diketuai oleh Paniradya Pati, lembaga ini adalah pembantu Gubernur DIY yang mengurusi tentang Keistimewan DIY. Lembaga ini berada dibawah BAPPEDA DIY. Salah satu bidang garapannya adalah mengurusi terkait Desa Budaya. Sesuai Target RPJMD tahun 2022, menargetkan 22 Desa Budaya naik kelas (scale up) menjadi Desa Mandiri Budaya, dari total keseluruhan 56 Desa Budaya. Konsepnya Desa/Kalurahan Mandiri Budaya sudah dirancang sejak tahun 2018. Tetapi Peraturan Gubernur baru ditanda tangani pada tanggal 9 November 2020, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2020 tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya. Pada tahun 2021 ini ada 10 kandidat Desa Mandiri Budaya, salah satunya adalah Desa Panggungharjo.
Skema Danais ini, hampir sama dengan Dana Desa, bahwa setiap Desa Mandiri Budaya akan mendapatkan dana transfer Danais ke Desa, sebagai BKK (Bantuan Khusus Keuangan) sebesar antara Rp 500 juta- Rp 1 miliar per desa. Tujuan utama danais adalah untuk membangun pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan warga masyarakat.
Tentunya ada prasyarat tertentu bagi Desa Mandiri Budaya dan siapa yang mengawal Desa Mandiri Budaya. Ada 4 Pilar Desa Mandiri Budaya sebagai prasyarat ketika mendapatkan danais yang ditransfer ke desa sebagai BKK:
- Pilar Budaya, dibawah pendampingan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY
- Pilar Wisata, dibawah pendampingan Dinas Pariwisata DIY
- Pilar PRIMA (Perempuan Indonesia Maju), dibawah pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3 AP2) DIY
- Pilar Preneur, di bawah pendampingan Dinas UMKM dan Koperasi DIY
Sebagaimana keterlibatan Organisasi Pemerintah Daerah, di ranah Desa juga perlu ada sinergitas antar beberapa lembaga desa atau stakeholder terkait 4 pilar prasyarat utama, seperti Lembaga Desa Budaya Bumi Panggung, Budayawan, Seniman, Pegiat Desa Budaya, Pendamping Desa Budaya, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Paguyuban Ketua RT (Pakarti), Dukuh, TP PKK, UP2K PKK, UMKM, Bumdes Panggung Lestari, Karang Taruna Cahyaning Amerta, LPMD, BPD/Bamuskal dan Pemerintah Desa/Kalurahan.
Junaedi, S.E.,
Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa