FKBPD Klaten Desak Bupati Keluarkan Perbup Tunjangan BPD

Ir. Anang Budi, Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten mendesak Bupati segera keluarkan Perbup Tunjangan Anggota BPD (Foto: Wiradesa)

KLATEN – Forum Komunikasi Badan Perwakilan Desa (FKBPD) Kabupaten Klaten mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Klaten agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang, batas maksimal dan minimal tunjangan bagi pengurus BPD. Hal ini disampaikan oleh Abadi SPd, Ketua BPD Kawedanan Pedan, yang juga salah satu Presidium FKBPD Kabupaten Klaten, disela-sela pengukuhan pengurus FKBPD oleh Bupati Klaten, Rabu 7 April 2021 di Pendopo Pemkab Klaten.

Menurut Abadi, karena tidak ada acuan hukum tersebut dan peraturan yang ada hanya menyebutkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, akibatnya tunjangan anggota BPD sangat beragam. “Sangat beragam dan tergantung dari apresiasi dan komunikasi BPD dengan kepala pemerintah desa,” tuturnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Karno, anggota BPD dari Desa Wonosari Trucuk. Menurut Karno selisih tunjangan yang terjadi sangat besar. “Yang jelas masih ada tunjangan anggota BPD yang hanya mencapai Rp 100 ribu. Sementara yang tertinggi ada yang di atas Rp 1 juta,” tuturnya.

Menurut Karno kondisi seperti ini tidak sehat, bagi yang tunjangannya tidak memadai kinerjanya jadi buruk. “Ya bagaimana pun, karena tunjangan tidak memadai akibatnya anggota bekerja kurang atau tidak maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Widodo, Pak Mantan Jadi Raja Madu

Menurut Karno, jika ada acuan hukum BPD tidak merasa tersandera oleh kepentingan. “Karena penentu besaran tunjangan BPD adalah Kepala Desa. Sementara BPD salah satu fungsinya adalah melakukan kontrol atas pelaksanaan pemerintahan desa,” tuturnya.

Karno menegaskan, FKBPD bukan meminta kenaikan tunjangan, tetapi meminta kepastian hukum, atau dasar hukum yang jelas. “Ya karena memang selama ini tidak ada aturan yang mengatur besaran tunjangan tersebut,” tegasnya.

Sementara Ketua Presidium FKBPD, Ir. Anang Budi menguatkan fakta tersebut. Menurutnya besaran tunjangan harus ditentukan batasnya. “Ini penting karena BPD menjalankan fungsi kontrol pelaksanaan Pemerintah Desa, sekaligus bisa menjadi pendorong kemajuan pembangunan desa,” tegasnya.

Anang menyatakan setelah pengukuhan kepengurusan akan secepatnya beraudiensi dengan bupati untuk mendorong keluarnya Peraturan Bupati tersebut. “Kita ingin BPD menjadi mitra kerja yang baik, dengan adanya payung hukum tersebut maka BPD bisa menjalankan fungsi kontor dengan baik,” ujarnya. (HB. Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *