Hanya Keluarga Miskin Penerima Bantuan STB Gratis

 Hanya Keluarga Miskin Penerima Bantuan STB Gratis

Ilustrasi Set Top Box (STB). (Foto: Kompub ASO)

YOGYAKARTA – Bantuan Set Top Box (STB) gratis hanya akan diberikan kepada keluarga miskin. Sebanyak 6,7 juta STB yang disediakan oleh penyelenggara Multiplexing (Mux) dan Kemenkominfo akan didistribusikan by name by adress hanya untuk keluarga miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

“Set top box dibagikan hanya kepada masyarakat miskin. Bagi masyarakat bukan miskin yang tidak masuk kriteria akan membeli sendiri perangkat set top box-nya, agar tetap bisa dapatkan siaran TV digital,” jelas Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dr. Ir. Ismail, M.T. pada Webinar Sosialisasi Program Bantuan STB, Jumat 17 Juni 2022.

Menurut Ismail, dalam penentuan masyarakat calon penerima STB gratis diperlukan data yang terverifikasi atau valid. Dengan demikian, distribusi bantuan STB yang merupakan salah satu bagian dari penunjang siaran TV digital, tidak salah sasaran.

“Arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas terakhir yang diikuti bapak-bapak menteri, kita diminta untuk melakukan verifikasi dan data yang aktual up to date, dari pemerintah daerah khususnya pemerintahan desa, kabupaten/kota. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak berhak yang menerima bantuan STB ini,” imbuhnya.

Ismail memaparkan hasil survei Kominfo diperoleh data perkiraan jumlah rumah tangga yang memiliki TV analog sebanyak 56,9 juta, yang memiliki TV digital berjumlah 1,46 juta, dan yang menonton siaran TV analog melalui free to air (siaran gratis/FTA) 28,8 juta. Sementara jumlah rumah tangga yang harus membeli perangkat STB atau TV digital mandiri sekitar 22 juta rumah tangga.

“Dari 28,8 juta rumah tangga tersebut terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin, terdampak ASO yang masuk dalam DTKS Kemensos,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Klaten Didesak Membuat Konservasi Rojolele

Adapun kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan STB gratis yakni masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), memiliki pesawat TV analog, dan menikmati siaran TV melalui terestrial (antena biasa/UHF-VHF). Kalau ada keluarga miskin yang tidak punya TV analog, maka mereka tidak diberikan bantuan STB gratis.

“Kriteria ketiga yakni lokasi rumah tangga tersebut berada dalam lokasi siaran TV digital. Sementara yang terakhir adalah bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis,” jelasnya. Bantuan STB gratis untuk keluarga miskin di area ASO ini diberikan satu unit STB untuk satu RTM.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Yushanto Huntoyungo, M.Pd. menjelaskan terkait data masyarakat miskin yang akan menerima bantuan STB gratis. Menurutnya, mengingat semakin dekatnya batas akhir Analog Switch Off (ASO) menjadi siaran digital, maka sumber data penerima bantuan STB gratis bersumber dari desa.

Pihaknya pun berharap data keluarga miskin yang telah tervalidasi, sesuai syarat-syarat penduduk miskin calon penerima bantuan STB gratis di 341 kabupaten/kota se-Indonesia, dapat diterima Kemenkominfo pada akhir Juni 2022. “Selanjutnya akan didistribusikan set top box kepada keluarga miskin tersebut,” katanya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), data masyarakat miskin se-Indonesia untuk Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat 6.737.971 9 RTM di area terdampak ASO. “Berdasarkan data ini, awal Juli kita mendapatkan data yang permanen untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria, yaitu rumah tangga miskin yang berbasis pada DTKS,” pungkas Yushanto. (Ilyasi)

Ilyasi

Wiradesa.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

%d blogger menyukai ini: