Meski Hadapi Kendala, ASO Harus Tetap Direalisasikan

Foto: Wiradesa

JAKARTA – Salah persepsi terhadap siaran TV digital dan seputar analog switch off (ASO) masih sering terjadi. Hal itu diakui Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo Dr Nursodik Gunarjo SSos MSi dalam diskusi publik virtual Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI. Hadir dalam diskusi virtual anggota komisi I DPR RI H Subarna SE MSi dari Fraksi Gerindra juga artis, influencer, presenter Conchita Caroline.

Disebutkan Nursodik, mispersepsi atau kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait ASO misalnya, siaran TV digital adalah siaran streaming melalui gawai yang butuh kuota internet. Padahal faktanya, siaran TV digital tak membutuhkan kuota internet. Berikutnya, ada anggapan siaran TV digital adalah siaran TV berlangganan melalui kabel yang berbayar tiap bulan. Faktanya, siaran TV digital gratis dan tak ada biaya bulanan. Mispersepsi lainnya, untuk menikmati siaran TV digital harus ganti perangkat TV digital. Faktanya, perangkat TV analog, TV tabung,maupun layar datar tetap bisa untuk menikmati siaran TV digital sepanjang menambah set top box (STB).

Baca Juga:  Aparat Desa Perlu Dilibatkan Untuk Distribusi STB Gratis

“Ada pemahaman, TV analog jangan-jangan tak bisa dipakai. Yang benar, bahwa siaran TV digital bisa ditangkap melalui TV tabung maupun TV LED yang belum digital. Artinya tak ada yang tidak bermanfaat atau harus dibuang. Tetapi dalam menangkap siaran TV digital harus ditambah perangkat STB. Ini yang akan mengubah sinyal TV analog menjadi digital,” kata Nursodik, Jumat 24 Juni 2022.

Penyediaan STB, khususnya bagi rumah tangga miskin (RTM) disediakan gratis. Untuk mendapat STB bagi warga kriteria miskin tak ada pendaftaran. Perangkat STB oleh penyelenggara MUX dan Kominfo dibagikan secara langsung kepada mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Bapak ibu tidak perlu ke kelurahan. Sebab secara otomatis, data DTKS yang jadi basis untuk Kominfo, penyelenggara MUX memberikan STB gratis. Syarat lainnya, RTM penerima STB gratis di rumah dia  harus punya  TV analog. Kalau tak miliki buat apa?. Wilayah tempat tinggal harus pula tercakup siaran TV digital. Berikutnya satu RTM  hanya boleh menerima satu STB,” papar Nursodik.

Baca Juga:  25 Agustus 2022 Berhenti Siaran TV Analog di DIY

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI H Subarna SE MSi menuturkan, sosialisasi ASO didasari amanat UU Cipta Kerja, bahwa Kemkominfo punya tugas untuk menghentikan siaran TV analog di Tanah Air paling lambat 2 November 2022. Diakuinya sosialisasi ASO terbilang pendek karena Indonesia sudah terlampau telat karena 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO.

“ASO akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran oleh lembaga penyiaran.Manfaat lain, ASO untuk menghindari potensi masalah di wilayah perbatasan sehubungan dengan negara lain telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan TV. Dengan ASO akan terjadi peningkatan kemudahan akses internet hasil efisiensi spektrum frekuensi,” papar Subarna.

Di sisi lain ASO juga berpotensi menumbuhkan keragaman kepemilikan lembaga penyiaran TV sehingga memungkinkan makin banyak dibutuhkan tenaga kreatif sebagai produsen konten. Meski begitu, dalam melaksanakan ASO pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bersama MUX tak lepas dari berbagai kendala, misalnya dalam proses pembagian STB gratis bagi RTM.

“Kendala teknis diantaranya, data alamat penerima STB gratis tidak lengkap, penerima berada di wilayah yang tak tercover siaran TV digital, perangkat TV yang dimiliki RTM ternyata dalam keadaan rusak, penerima pindah alamat atau bahkan meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komunitas Belajar Antar Sekolah Adakan Pertemuan Rutin Bahas Review KSP dan RPP

Menanggapi berbagai kendala di lapangan tersebut, Subarna mengatakan ASO harus terus jalan dan direalisasikan bahkan bila perlu ditambah anggaran agar proses ASO berjalan lancar dan aman sesuai rencana. (Sukron Makmun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *