ASO: Era Baru Transformasi Digital

Stafsus Menkominfo, JH Phillip Gobang (Foto: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya melakukan percepatan transformasi digital di segala bidang, termasuk bidang penyiaran. Sebagaimana ditandai dengan mulai diberlakukan penghentian siaran televisi terestrial analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), JH Phillip Gobang mengatakan, Indonesia kurang lebih enam dekade mengikuti siaran televisi analog. Maka saat ini momentum untuk memasuki satu era baru dalam transformasi digital yaitu melalui ASO).

Transformasi digital terjadi di berbagai negara dan menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia. Dari waktu ke waktu terus berkembang dan membawa berbagai dampak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Transformasi digital ini juga telah membuat dunia memasuki fase perubahan besar. Jadi, mau tidak mau atau suka tidak suka kita mesti ikut dan terlibat di dalamnya, khususnya di sektor penyiaran melalui ASO,” ujar Stafsus Menkominfo JH Phillip Gobang pada acara Bimtek Penggunaan Penerapan Perangkat Siaran Televisi Digital dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga:  Warga DIY Sambut Baik Migrasi TV Analog ke TV Digital

Menurut Phillip, jika dibandingkan beberapa negara lain termasuk negara-negara tetangga, Indonesia termasuk terakhir atau paling lambat dalam melakukan transformasi siaran dari analog ke digital. Untuk itulah dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Menteri Kominfo berikhtiar untuk menetapkan ASO sebagai salah satu program prioritas yang mesti diselesaikan.

Implementasi program ASO merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Penyiaran, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang di dalamnya terdapat pengaturan tahapan siaran televisi analog. Beleid itu mengamanahkan program ASO harus diselesaikan dua tahun setelah UU tersebut disahkan, yang ditindaklanjuti dengan percepatan persiapan migrasi ke televisi digital.

Migrasi ke siaran TV digital akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi di seluruh Indonesia. Dampaknya cukup besar karena akan melibatkan sedikitnya 697 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran dengan terestrial analog dan sekitar 44 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog.

Baca Juga:  Siaran TV Digital, Orangtua Mudah Menemukan Tayangan Ramah Anak

Pelaksanaan ASO juga berpengaruh pada para produsen dan pedagang perangkat televisi digital berupa set top box (STB) di seluruh daerah. “Jadi banyak pihak yang terkait dalam proses migrasi dari siaran televisi analog ke televisi digital,” pungkas Phillip. (Ilyasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *