Jogja Berwakaf, Ikhtiar Bersama Mengembangkan Ekonomi Syariah

Dok BI DIY

YOGYAKARTA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY berkolaborasi dengan Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Perbankan Syariah, Badan Wakaf Indonesia DIY, Hebitren DIY, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) DIY, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, dan 12 Lembaga Amil Zakat cabang DIY, menyelenggarakan Jogja Berwakaf 2021.

Jogja Berwakaf 2021 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilaksanakan sepanjang 2021. Deputi Direktur BI DIY Miyono mengatakan, melalui gelaran berbagai rangkaian kegiatan diharapkan akan terbentuk ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di DIY yang terkoordinasi dan berkelanjutan serta meningkatkan literasi ekonomi syariah masyarakat DIY.

“Tidak hanya pada sisi keuangan, Jogja Berwakaf juga berfokus pada pengembangan usaha syariah pada sektor riil untuk mendukung akselerasi pertumbuhan sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif,” kata Miyono Selasa 16 November 2021.

Secara khusus, wakaf diangkat sebagai tema besar acara, sebab instrumen tersebut merupakan bagian dari ekonomi dan keuangan syariah yang sangat penting di era kenormalan baru. Instrumen wakaf dapat hadir sebagai sebuah alat untuk mencapai pemerataan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Olahan Bunga Kecombrang: Enak dan Menyehatkan

Dalam Opening Remarks oleh Gubernur DIY – Sri Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan bahwa wakaf, bersama dengan zakat, infaq, dan sedekah dapat berperan sebagai pembiayaan baru untuk pengembangan ekonomi daerah. Selama ini pelaksanaan dan pengelolaan wakaf masih kurang optimal, serta seringkali dikaitkan dengan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Hal ini disebabkan masih rendahnya literasi wakaf dan minimnya partisipasi wakaf oleh masyarakat. Pemanfaatan masih terpaku pada pemahaman lama, yakni untuk wakaf untuk madrasah, masjid, dan makam. Namun kini wakaf mulai dikembangkan dalam bentuk lain, yakni wakaf uang untuk mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang. Hal ini relevan dengan tujuan wakaf, baik dari aspek manfaat, pelayanan, dan pendayagunaannya.

“Pemda DIY mengapresiasi program pengembangan ekonomi syariah yang telah digagas Bank Indonesia dalam Jogja Berwakaf dan mendukung sepenuhnya serta siap bersinergi dengan stakeholders terkait dalam pengoptimalan pemanfaatan wakaf,” ucap Sultan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dalam keynote speech menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan syariah nasional yang dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan ekosistem. Sesuai Blueprint Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, terdapat 3 strategi utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni melalui pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset. (*)

Baca Juga:  Mahasiswa UGM Teliti Nilai Reforma Agraria di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *