Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD di Tuliskriyo Segera Disidangkan

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menunjukkan barang bukti dugaan korupsi DD dan ADD Desa Tuliskriyo.(Foto: Koran Memo)

BLITAR – Dua tahun buron, akhirnya YE (41) Bendahara Desa Tuliskriyo tertangkap di Kota Malang. Setelah berkasnya lengkap, kini kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Sanankulon, Blitar, segera disidangkan.

Kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2018 di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar memasuki tahapan baru. Berkas pemeriksaan di kepolisian sudah kelar, dan kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengakui, setelah melalui proses panjang, penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran DD dan ADD itu sudah selesai. “Hari ini berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau nanti sudah beres, berarti bisa langsung disidangkan,” kata Argo, kepada Koran Memo, Senin 21 Maret 2022.

Dijelaskan Argo, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2018. Tersangkanya adalah YE (41) warga Dusun/Desa Tuliskriyo, yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa. Kronologisnya pada 2018 Desa Tuliskriyo mendapatkan kucuran DD dan ADD dari pemerintah dengan total Rp 797 juta dan dicairkan Rp 791 juta.

Baca Juga:  224 Desa di Purbalingga Dapatkan Dana Rp 367,9 Miliar

Masalah muncul ternyata dari total anggaran Rp 791 juta itu yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 307 juta. “Sisanya inilah yang dipermasalahkan. Karena setelah dicek tidak sesuai dengan laporan dan kegiatan di lapangan,” jelas Argo.

Polisi sendiri sudah lama mengendus ada yang tak beres pada pengelolaan anggaran. Hingga pada 2018 polisi turun tangan dengan melakukan penyelidikan. Tetapi ketika diselidiki, ternyata tersangka kabur dan menjadi buron selama dua tahun.

YE ditetapkan buron pada awal 2019 lalu dan baru bisa ditangkap pada 2021 akhir. YE ditangkap di salah satu perumahan yang dikontrak di Kota Malang. “Begitu ditangkap langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa secara detail,” ujar Argo.

Argo menambahkan lagi, selama dua tahun itu YE menyembunyikan identitasnya. Bahkan dia memakai penutup wajah atau cadar agar wajahnya tak dikenali. Kedoknya terungkap ketika YE hendak mengganti identitasnya dengan mengurus KTP elektronik.

Saat menjalani sesi deteksi biometrik ternyata data lamanya muncul. YE adalah buron Polres Blitar Kota selama dua tahun. “Memakai cadar hanyalah caranya untuk menghindar dari kejaran polisi,” imbuh Argo.

Baca Juga:  135 Warga Baturetno Terima Bantuan Langsung Tunai

Ketika ditanya apakah ada calon tersangka lain, Argo mengatakan pihaknya masih menelusuri. Pasalnya pencairan dana itu juga melalui tanda tangan Kepala Desa Tuliskriyo yang sudah tak menjabat lagi pada 2019. “Nanti dikembangkan lagi,” ucapnya.

Sementara itu YE mengaku menggunakan dana yang tak semestinya itu karena atas suruhan atasannya alias kepala desanya. Katanya, dana itu digunakan untuk menutupi kekurangan dana pada tahun 2017. “Semua yang saya lakukan diketahui oleh kepala desa. Nanti akan terbongkar semua pada persidangan,” jelasnya.

Modus yang digunakan dalam korupsi yakni mulai mark up sejumlah kegiatan dan program fiktif. “Semua ada di berkas pemeriksaan” katanya lagi. Dia juga mengatakan sebelum ke Malang sempat ke Kalimantan bersama suaminya. Hanya saja itu malah menjadi masalah pada biduk rumah tangganya. Hingga akhirnya memilih untuk cerai. Karena bingung akhirnya kabur ke Malang mengontrak rumah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *