PURBALINGGA – Sebanyak 21 perusahaan dari 441 perusahaan di Kabupaten Purbalingga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, selama tahun 2021. Hal itu, terungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menagih piutang iuran tersebut, setelah mendapatkan mandat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendapatkan SKK (surat kuasa khusus, red) dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memulihkan keuangan negara pada 2021 lalu. Hasilnya, kami berhasil menagih iuran yang menunggak dari 21 perusahaan sebesar Rp 571.003.890,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kris Hadi Widayanto SH di Purbalingga, Rabu 19 Januari 2022.
Dijelaskan, melalui hal itu diharapkan kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran tak lagi terjadi. Sehingga iuran menjadi tepat waktu kembali. “Hak tenaga kerja juga menjadi pulih, setelah terjadinya kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran. Sebab, jika menunggak, maka hak pekerja menjadi hilang,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja, menjadi mendaftarkan seluruh pekerjanya. Dalam beberapa kasus ditemukan perusahaan baru mendaftarkan separuh pekerjanya dalam program tersebut.
“Sehingga tenaga kerja memperoleh kepastian perlindungan dari risiko kerja dan terjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga,” lanjutnya.
Selain pemulihan keuangan negara dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Purbalingga juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Banjarnegara. “Total pemulihan keuangan Negara yang berhasil dilakukan adalah Rp 353.751.838. Yakni, pemulihan keuangan negara terhadap kredit macet,” ujarnya.
Ditambahkan olehnya, pemulihan keuangan negara di PT PNM cabang Banjarnegara yang dilakukan Kejari Purbalingga merupakan yang terbesar di seluruh wilayah kerja PT PNM cabang Banjarnegara. “Ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami,” ujarnya.
Sehingga, pada tahun 2021 lalu, Kejari Purbalingga melalui Seksi Datun berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan total Rp 924.755.728. Yakni, pemulihan keuangan negara BPJS Ketenagakerjaan Rp 571.003.890 dan pemulihan keuangan negara PT PNM Rp 353.751.838. (Prima Intan DI)