Kelompok Jaga Warga Depok Dampingi Sri Sultan HB X Temui Pendemo di Mapolda DIY

Foto: Istimewa

SLEMAN-Sejak Jumat 29 Agustus 2025 siang telah terjadi aksi massa dari Aliansi Jogja Memanggil. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Mapolda DIY dan berlanjut malam hari bahkan sampai Sabtu pagi 30 Agustus 2025.

Kelompok Jaga Warga turut hadir berpartisipasi mengambil inisiatif berbasis masyarakat dengan tujuan ikut menciptakan suasana yang lebih aman dan peduli di antara warga saat terjadi demonstrasi.

Kantor Mapolda DIY terletak di Condongcatur tepatnya di Padukuhan Sanggrahan, akibat peristiwa itu warga khususnya yang berdekatan dengan Mapolda DIY terkena dampaknya. Seperti di RW 09 dan RW 10 Sanggrahan yang persis di belakang kantor Mapolda DIY warga terkena efek gas air mata. Hal itu membuat beberapa diantaranya harus mengungsi sementara karena mata terasa perih dan menimbulkan keluhan sesak nafas.

Kelompok Jaga Warga Padukuhan Sanggrahan, mereka secara aktif berpartisiapassi menjaga keamanan lingkungan karena wilayah kampung Sanggrahan melintasi jalan belakang persis Kantor Mapolda DIY. Jaga Warga Sanggrahan melakukan penutupan akses jalan non permanen menggunakan portal di pintu masuk kampung dengan kegiatan penjagaan wilayah RW 09 dan RW 10 berlangsung saat kejadian kerusuhan Jumat, 29 Agustus 2025 dari jam 18.00 sampai dengan jam 21.00. Sedangkan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 penutupan dan penjagaan akses dimulai pukul 21.00 sampai dengan 09.00 Minggu 31 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sebanyak 39 Ribu Peserta Ikuti Ujian Mandiri CBT UGM 2023

“Kami melakukan penjagaan di wilayah RW 09 dan dan RW 10 sebanyak 50 orang warga dibantu TNI Yonif 403 mengamankan situasi, memberi petunjuk pulang beberapa orang yang ikut- ikutan lihat demo sewaktu gas air mata sudah ditembakkan dan kami juga terkena imbasnya banyak warga yang megeluh matanya perih dan sesak nafas karena efek dari gas air mata,” jelas Fuad Asnawai salah satu anggota Jaga Warga Sanggrahan.

Ditambahkan Fuad Asnawi, akibat terjadinya aksi massa warga sekitar tidak bisa beraktivitas normal karena takut dengan kerusuhan. Saat kejadian awal ada 10 KK dari warga RW 10 diungsikan karena terkena dampak gas air mata yang masuk ke rumah warga.

Sementara di sisi selatan Mapolda DIY di Padukuhan Kaliwaru di RW 33 dan RW 34 (Pakuwon Mall, Hotel Marriot) juga terkena dampak dan imbas aksi massa demontasi dan Jaga Warga disana juga aktif melakukan pengaman wilayah seperti halnya di Sanggrahan.

Salah satu tokoh masyarakat Kaliwaru, Teguh Purwanto mengatakan, Jalan depan Mapolda DIY ditutup total secara berlapis sampai di pertigaan Balai Padukuhan Kaliwaru juga penutupan akses masuk Kaliwaru dari perempatan Hotel Marriot berlapis sampai di RW 34.

Baca Juga:  Jebol Target, Inovasi Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data Adminduk di Kapanewon Depok

“Di Balai Padukuhan Kaliwaru seperti halnya di Pendopo Kalurahan Condongcatur digunakan untuk Posko Tim Medis / Kesehatan yang dikoordinir Dinas Kesehatan DIY. Banyak korban yang dibawa ke posko untuk mendapat perwatan dari tim medis yang diangkut puluhan ambulance yang datang silih berganti sedangkan untuk dampak lain. Banyak warga yang mengeluh perih dimata dan terasa sesak nafas akibat efek Gas Air Mata,” jelas Teguh.

Disamping Padukuhan Sanggrahan dan Kaliwaru, warga padukuhan lain yang terdampak efek gas air mata yakni warga padukuhan Ngropoh, Ngringin, Dabag dan Gejayan.

Di Mapolda DIY saat Sri Sultan HB X akan menemui para demonstran kelompok Jaga Warga Depok (Gabungan dari Condongcatur, Caturtunggal dan Maguwoharjo) mengenakan Rompi Jaga Warga diminta secara khusus oleh Sri Sultan untuk ikut mendampingi menemui dan menyapa massa di halaman Mapolda DIY. Pada momen ini Kelompok Jaga Warga Depok mendapat apresiasi langsung dari KPH. Yudhanegara, Kapolda DIY dan Sri Sultan HB X atas peran aktif turut menjaga kemanan lingkungan saat terjadi aksi massa.

“Terimakasih buat Jaga Warga khususnya Kapanewon Depok yang turut menjaga ketertiban dan keamanan dan kita nyatakan bahwa Jogja itu Istimewa,” ucap KPH. Yudhanegara yang mendapat aplaus yang hadir di Mapolda DIY

Baca Juga:  Tari Angguk Putri Meriahkan Malam Puncak HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ngipikrejo II

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga mengatur tentang lembaga ini. Bahwa Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan/kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/rukun warga/kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai luhur yang ada di masyarakat.

Jaga Warga adalah sebuah inisiatif berbasis masyarakat dengan tujuan menciptakan suasana yang lebih aman dan peduli di antara warga. Jaga Warga bukan hanya sebuah platform, melainkan juga sebuah gerakan yang menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas di antara warga. Melalui jaringan ini, diharapkan setiap warga bisa mendapat manfaat dari sosial serta menjadi bagian dari perubahan positif untuk komunitas. Dengan kegiatan ini, tercipta hubungan yang lebih erat antarwarga, serta terbentuk komunitas yang lebih tangguh siap dan sigap menghadapi berbagai tantangan. (*)

Tinggalkan Komentar