YOGYAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, M.Sc, menegaskan pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mendukung hak pendidikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Apa pun kondisi anak.
Penegasan ini disampaikan Sylvi Dewajani saat memberikan sambutan pada kunjungannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Kamis 28 Juli 2022. KPAID Kota Yogyakarta bersama Rumah Dongeng Mentari (RDM) merayakan Hari Anak Nasional 2022 di LPKA Kelas II Yogyakarta.
“Walaupun berstatus anak berhadapan dengan hukum, kita semua wajib menjaga hak-haknya, terutama hak anak atas pendidikan. No Child Left Behind,” tegas Sylvi Dewajani. Menurutnya, pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan juga keluarga wajib mendukung hak pendidikan anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, semoga anak-anak Indonesia, termasuk anak-anak yang sedang dalam pembinaan khusus, semakin terlindungi dan terjamin pendidikannya. KPAID Kota Yogyakarta bersama RDM akan terus memotivasi anak-anak untuk semangat belajar, berkarya dan berbuat baik.

Untuk memotivasi anak-anak binaan, Kak Ella bersama para relawan Rumah Dongeng Mentari berbagi dongeng dan bernyanyi bersama anak-anak. Mereka tampak bergembira dan unjuk keberanian meneriakkan yel-yel dengan penuh semangat.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso, menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran para pimpinan KPAID Kota Yogyakarta dan para relawan Rumah Dongeng Mentari. Kehadiran ini merupakan bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan sedang dalam pembinaan.
Semoga kepedulian yang dilakukan oleh KPAID Kota Yogyakarta bersama Rumah Dongeng Mentari itu menjadi inspirasi bagi komunitas anak-anak muda lain untuk peduli terhadap anak-anak yang baru berhadapan dengan hukum. Anak terlindungi, Indonesia maju. (*)







