SLEMAN- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ketua RT RW Condongcatur yang meninggal dunia bertempat di ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Senin (23/10/2023).
Santunan JKM sebesar Rp 42 juta diserahkan secara simbolis oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sleman kepada Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji SIP MIP.
Reno Candra Sangaji, menjelaskan ada dua orang penerima santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu Ir. Lestanta Budiman, M.Hum Ketua RW 23 Ngropoh dan Agung Prihandana Putra, SE Ketua RT 24 Griya Manunggal Mukti Padukuhan Dero. Keduanya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta nantinya akan diterima oleh masing masing ahli waris setelah melengkapi berkas admisnistrasi yang telah ditentukan,” jelas Reno.
Amanda Febri Arani Siti Azizah, S.Si M,M Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menjelaskan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Sleman telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahap pertama dilakukan sosialisasi kepada dukuh, ketua RT dan ketua RW bahwa mulai 2023 seluruh ketua RT dan RW di Kabupaten Sleman sudah diberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.
Ditambahkan Amanda, Ketua RT RW merupakan ujung tombak pemerintahan terendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya ketua RT dan RW memiliki risiko selama menjalankan tugas apalagi pelayanan masyarakat tidak mengenal waktu. Pelayanan diberikan selama 24 jam di masyarakat, sehingga pemerintah Kabupaten Sleman memberikan perhatian dengan mendaftarkan seluruh ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melakukan tugas sebagai ketua RT dan RW bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh. Kemudian jika terjadi cacat setelah kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Terlebih jika selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terjadi kematian maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42.000.000. Harapan lain selain edukasi, adanya sosialisasi yang telah dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut 17,18 dan 19 Oktober 2023 semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal untuk meningkatkan derajat hidup semua pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras bebas cemas.
“Saat ini pekerja informal seperti pedagang pasar, buruh harian lepas, petani, peternak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp 16.800 dapat mendaftarkan diri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman atau mulai November 2023 akan membuka pada layanan Selasa Bersama di Kalurahan Condongcatur. Selasa Minggu ke 2 dan 4 mulai 09.00 – 11.00 WIB,” tutupnya. (*)