YOGYAKARTA – Memasuki tahun ke-26 kasus pembunuhan terhadap wartawan Fuad M Syafruddin alias Udin tak kunjung terungkap. Siapa eksekutor wartawan yang bertugas di Bantul tersebut masih gelap.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY tetap meminta kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mengungkap pelaku sebenarnya pembunuhan Udin.
Ada pendapat jika kasus ini telah kedaluwarsa. Namun, bagi PWI DIY mengungkap kebenaran tidak mengenal kedaluwarsa. “Mengungkap kebenaran adalah kewajiban semua pihak, terutama kepolisian,” ucap Ketua PWI DIY Hudono, Senin 15 Agustus 2022.
Untuk itu PWI DIY terus mendesak agar Kepolisian dalam hal ini Polda DIY mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya.
Selama ini masih ada anggapan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku. Padahal PN Bantul telah memutus jika Iwik bukan pelakunya. Putusan ini telah inkrah sehingga harus dihormati siapapun termasuk kepolisian.
Menurut Hudono, kasus Udin jadi preseden buruk lemahnya perlindungan hukum kepada wartawan dan kemerdekaan pers, karena itu, semua pihak terutama kepolisian harus memberi perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya agar terbebas dari segala bentuk ancaman. Baik yang bersifat fisik maupun psikis.
Hal itu lanjutnya, sejalan dengan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“PWI DIY berkomitmen dan bertekad untuk terus mengawal kasus Udin. PWI DIY juga memiliki komitmen yang kuat untuk terus mengadvokasi wartawan/jurnalis yang karena profesinya mendapat ancaman termasuk harus berhadapan dengan hukum,” imbuh Hudono.
Ditambahkan, kasus Udin takkan mampu mampu membungkam kemerdekaan pers. Pers akan tetap kritis mengawal jalannya pemerintahan dan segala dinamika yang berkembang di masyarakat. (*)