Kolom  

Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022 (1)

Ilustrasi pembangunan irigasi (Foto: Antara)

“Hati-hati pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, sangat besar sekali,” ujar Presiden Joko Widodo dalam suatu kesempatan di akhir tahun 2021. Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. Secara keseluruhan, Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah sejak tahun 2015. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa; embung; irigasi; jembatan; pasar desa; fasilitas air bersih; drainase; sumur; serta sejumlah infrastruktur lainnya.

Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa. Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja, melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Baca Juga:  Tiga Pendekatan untuk Merealisasikan Kemandirian Desa

Data yang dipergunakan untuk menghitung pagu Dana Desa berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Dalam Negeri menyediakan data jumlah desa dan jumlah penduduk, Kementerian Desa menyiapkan data Indeks Desa Membangun (IDM) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), Kementerian Sosial menyerahkan data jumlah penduduk miskin, dan Kementerian Keuangan menyediakan data kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa. Sementara itu, data luas wilayah serta data Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) desa diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Seluruh data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan formula pengalokasian Dana Desa, yang meliputi Alokasi Dasar (65%), Alokasi Formula (30%), Alokasi Afirmasi (1%), dan Alokasi Kinerja (4%).

Capaian outcome dari penyaluran Dana Desa selama tahun 2015 sampai dengan 2020 bisa dilihat dari indikator jumlah penduduk miskin di desa. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di desa pada Maret 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa dan terjadi penurunan menjadi 15,26 juta jiwa pada Maret 2020. Dari data ini bisa dilihat bahwa pemanfaatan Dana Desa berpengaruh positif terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di desa, sebelum pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.

Baca Juga:  Penyaluran dan Pencairan Dana Desa

Selama tahun 2015 sampai dengan 2020, Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat berupa jalan desa (261.877 km), jembatan (1.494.804 meter), pasar desa (11.944 unit), BUMDES (39.844 kegiatan), tambatan perahu (7.007 unit), embung (5.202 unit), irigasi (76.453 unit), dan sarana olahraga (27.753 unit). Dana Desa juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah (237.415 unit), air bersih (1.281.168 unit), sarana MCK (422.860 unit), Polindes (11.599 unit), drainase (42.846.367 meter), PAUD desa (64.429 kegiatan), Posyandu (40.618 unit), dan sumur warga (58.259 unit).

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah. Adapun kebijakan Dana Desa tahun 2022 berupa penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan, serta pengenaan sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa.

Baca Juga:  Wartawan dan Moralitas

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *